Onlinekoe.com | Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memusahkan barang bukti (BB) hasil tangkapan dari 45 perkara yang sudah diproses/berkekuatan hukum tetap (incracht), Jumat (26/11).
Kegiatan pemusnahan BB dari periode 2019 tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan. Kegiatan pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh kepala daerah, seperti bupati, wakil bupati dan pimpinan FKPD.
Kajari Natuna, Imam Sidabutar menjelaskan terdapat 45 perkara terkait BB yang dimusnahkan pihaknya.
Dari 45 perkara itu rinciannya, 28 perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum / tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).
“Untuk BB narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dikubur dan dibakar,” kata Imam Sidabutar.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda mengapresiasi penegak hukum yang telah menangani tindak kasus pidana di Kabupaten Natuna secara maksimal.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan BB tindak pidana tersebut penting untuk diketahui masyarakat sebagai bukti komitmen penegak hukum dalam rangka memberantas kasus tindak pidana secara tuntas.
“Untuk itu, masyarakat perlu tau kegiatan ini. Sekali lagi kami berterimakasih kepada penegak hukum, meskipun kita tau bahwa kejahatan tidak akan pernah hilang di muka bumi,” kata Rodhial Huda. .(JS)