Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu laksanakan pemusnahan barang bukti rampasan negara, Selasa (08/07/2025) bertempat di halaman kantor setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya narkotika, senjata tajam, serta barang-barang ilegal hasil tindak kejahatan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan pemusnahan ini sebagai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memitigasi resiko terhadap penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, serta bukti nyata bahwa penanganan perkara pidana dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa setiap barang bukti ditangani dengan transparan dan sesuai prosedur.”kata Kajari
Kajari menambahkan, barang bukti yang kita musnahkan kali ini terdiri dari, Pakaian, Alat Hisap Sabu, Kunci Leter T, Handphone berbagai jenis sebanyak 4 unit, Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 173,45 gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak ± 3.35 gram, Hexymer Sebanyak 529 Butir, Pil Trihexypenidyl 93 butir dan Senjata Tajam 16 buah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Wakil Bupati Umi Laila, Ketua DPRD Suherman dan Unsur Forkopimda lainnya, BNNK, perwakilan Pengadilan serta Perwakilan OPD Pemkab Pringsewu. (BEnk)