Pringsewu

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara yang Telah Inkrah

Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu musnahan barang bukti/barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor setempat Rabu, (17/7/2024).

Acara ini dihadiri Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Kasat Pol-PP Jahron, Danramil Gadingrejo Kapten Redi, Kepala Badan Kesbangpol Sukarman serta berbagai pihak dari jajaran kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, termasuk narkotika, senjata tajam, dan barang-barang lainnya yang diperoleh dari berbagai kasus kriminal yang telah selesai proses hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Bagus Wisnu Wicaksono menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang bukti kejahatan.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas segala bentuk kejahatan demi mewujudkan Pringsewu yang lebih aman dan damai,” ujarnya.

Kajiti menambahkan, pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum di wilayah Pringsewu. Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi serta bekerja sama dengan pihak berwajib.

“Semoga wilayah Pringsewu dapat semakin kondusif dan terbebas dari berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan,” harapnya

Di tempat yang sama Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya kita bersama untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pringsewu,” Kata Kapolres. (rls/BEnk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *