Tanjungpinang — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima limpahan berkas berikut 2 tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Kota Tanjungpinang, Tahap V Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 5.607.666.968 dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (19/12/2024).
Kedua tersangka berinisial H (Haryadi) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga mantan pejabat KSOP kelas II Tanjungpinang, kemudian tersangka berinisial AKD (Abdul Rahim Kasim Djoe) selaku direktur PT IMS, pihak kontraktor pelaksana kegiatan proyek.
Kedua tersangka tersebut saat ini masih menjadi Narapidana di Lapas Tanjungpinang, karena terjerat kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang sebelumnya.
Haryadi juga diketahui sebagai terpidana dalam dua kasus korupsi proyek dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali tersandung korupsi. Kali ini dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, S.H.,M.H, membenarkan pelimpahan P21 tahap dua tersangka ini dalam perkara pembangunan fasilitas dermaga Mocoh, Tanjungpinang dengan kerugian negara sebesar Rp 5.607.666.968.
“Berkas kedua tersangka secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucapnya
Disampaikan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan fisik proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.
Proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 yang pembangunannya dibiayai dari dana APBN tahun anggaran 2015 Kementerian Perhubungan melalui Satker KSOP Kelas II Tanjungpinang. (Anwar)