Onlinekoe.com | Batam – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batan yang kini nenjabat Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kepri, Muhamnad Chaidir, Mpd tersangka atas kasus dugaan korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN 1 Batam.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik kejaksaan langsung menahan tersangka di Rutan Batam, untuk penahanan 20 hari kedepan agar tidak menghilangkan barang bukti.
“Diduga dana korupsi digunakan pelesiran bersama oknum guru-guru lainnya ke negara Malaysia,” ungkap Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. Senin (3/01) di Kantor Kejari Batam.
Dijelaskan Wahyu, lebih kurang Rp800 juta dana tersebut disalah gunakan dan ketika itu tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Batam.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dan saat ini terus kita kembangkan menyangkut korupsi anggaran tahun 2017-2019 itu,” kata Wahyu.
Lanjut Wahyu, penanganan kasus ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dimana di awal tahun 2022 pihaknya sudah membuktikan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Uu no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terpisah, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Kepulauan Riau mengapresiasi komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam membongkar kasus korupsi di SMAN 1 Batam menetapkan Mohammad Chaidir sebagai tersangka dan langsung ditahan.
”Kami dari GNPK memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam dalam mengungkap kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Ketua GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri, Senin (3/1).
Menurut Agus, masih banyak kasus korupsi yang belum diungkap di Kota Batam, namun salah satu kasus yang menjadi sorotan publik belakangan ini adalah korupsi dana BOS di SMAN 1 Batam yang kini tengah dikembangkan penyidik jaksa.
Meski nilai kerugian negara tidak melebihi Rp1 miliar, Agus optimistis kalau kasus lain bakal diungkap pihak Kejari Batam di bawah kepemimpinan Polin Octavianus Sitanggang sebagai Kajari Batam.
”Setelah pengungkapan kasus dana BOS yang menjadi perhatian publik, kami berharap kasus lain juga dapat diungkap dan pelakunya diproses sesuai hukum berlaku,” pungkas Agus.(JS)