Beranda Bengkulu Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Cari Dokumen Penerbitan Sertifikat Alih Fungsi

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Cari Dokumen Penerbitan Sertifikat Alih Fungsi

Onlinekoe – Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Bengkulu dibawah kepemimpinan Viktor Antonius Saragih SH. MH, kembali menunjukkan taringnya semangat dan konsisten melaksanakan tugas penegakan hukum di daerah wilayah Bengkulu.

Baru-baru ini Kamis (19/06/2025) menggeledah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Menindaklanjuti kasus Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) terkait dalam rangka pengusutan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah tidak ada pemasukan ke Pemerintah Kota Bengkulu.

Wenharnol selaku ketua tim lapangan melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani mengatakan kepada media. Penggeledahan dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra, yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di atas tanah milik Pemkot.

“Menurutnya ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan mencari dokumen penerbitan sertifikat yang diduga menjadi kunci dalam alih pungsi pengusaan aset negara oleh pihak swasta. Dua gudang penyimpanan arsip BPN dikawasan Nusa Indah, satu kantor BPN Kota Bengkulu di Padang Jati.”

Termasuk Skandal PAD Pemkot Bengkulu diperkirakan Ratusan Miliar, kasus Mega Mall telah ditahan tiga (3) Orang berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi
yang menaungi pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern.

Akibat perubahan status lahan dari HPL menjadi SHGB pada 2004 diduga tanpa prosedur yang sah. Sertifikat tersebut kemudian diagunkan ke bank oleh pengelola hingga terjadi kredit macet dan beralih ke bank lain.

Aset tersebut terancam hilang jika utang tidak dilunasi, untungnya cepat ambil tindakan pada tanggal 21/05/2025 Kejati telah menyita Mega Mall dan PTM sebagai bagian dari barang bukti. Tak hanya itu, sejak berdiri, pengelola diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah Pemda Kota Bengkulu dinilai sebagai sumber utama kebocoran PAD Kota Bengkulu.

Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan mereka adalahAhmad Kanedi mantan Wali Kota Bengkulu, Hartadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Trigadi Lestari, Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Chandra D. Putra mantan pejabat BPN Kota Bengkulu.

Penyidik menyatakan penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya kata Ristianti. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini