Beranda Kepulauan Riau Kejati Kepri Edukasi Aparatur dan Warga Batam Kota tentang Pencegahan TPPO

Kejati Kepri Edukasi Aparatur dan Warga Batam Kota tentang Pencegahan TPPO

BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui kegiatan penerangan hukum yang dikemas dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Sosialisasi terbaru digelar di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025), dengan melibatkan aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga se-Kecamatan Batam Kota.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina. Acara dihadiri sekitar 65 peserta, termasuk Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, S.IP., M.Si., Sekcam Tommy Army, S.Sos., para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI, Ketua LAM, anggota PKK, posyandu, RT/RW, serta tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan definisi TPPO sesuai UU RI No. 21 Tahun 2007, yaitu tindakan perekrutan, pengangkutan, hingga penampungan seseorang dengan cara-cara melawan hukum untuk tujuan eksploitasi. Kejahatan ini dikategorikan sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), bersifat lintas negara, dan kerap melibatkan sindikat internasional.

“Provinsi Kepri selain menjadi daerah asal korban, juga merupakan daerah transit TPPO karena jaraknya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura. Tahun 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO di Indonesia,” jelas Yusnar.

Ia menyebut, modus yang sering digunakan pelaku antara lain eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, perdagangan anak, hingga praktik magang fiktif. Faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, rendahnya pendidikan, kurangnya lapangan kerja, serta informasi menyesatkan.

Dampak TPPO sangat luas, mulai dari trauma, depresi, pelecehan seksual, penyiksaan, hingga kematian korban. Negara pun dirugikan secara ekonomi dan citra internasional karena dianggap gagal melindungi warga negaranya.

Untuk mencegah hal ini, Yusnar menekankan perlunya langkah kolektif, seperti sosialisasi masif kepada masyarakat, penguatan regulasi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan maksimal bagi korban.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita peduli dan bertindak bersama agar keluarga, kerabat, dan tetangga kita tidak menjadi korban,” tegasnya.

Yusnar menekankan, perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan melalui kolaborasi lintas sektor melibatkan pemerintah, masyarakat, swasta, LSM nasional maupun internasional. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat Batam Kota untuk aktif mendeteksi dini, melaporkan indikasi TPPO, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja yang mencurigakan.

Dengan penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban yang berkeadaban, serta sinergi antarinstansi, diharapkan Kepulauan Riau dapat menjadi benteng kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.

(*Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini