Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi di Bintan – Tanjungpinang

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi di Bintan – Tanjungpinang

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat langkah preventif dalam pemberantasan korupsi melalui Program Kampanye Anti Korupsi yang dilaksanakan secara serentak di Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri ini mengusung tema besar “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju” sebagai bentuk komitmen nyata lembaga Adhyaksa dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi.

Tim Penkum terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom. Mereka turun langsung ke lapangan memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, aparatur pemerintah, dan para tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H. menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan luar biasa pula.

> “Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya dengan tegas.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang meliputi kewenangan di bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum — termasuk dalam penyidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Yusnar turut menyampaikan data penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2024.
Sebanyak 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang berhasil ditangani dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta 1.836 terpidana telah dieksekusi.

Namun, di sisi lain, fenomena korupsi masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, menurun dari tahun sebelumnya.
Begitu pula dengan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang turun dari 3,92 menjadi 3,85.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat melalui pendekatan preventif, represif, dan restoratif,” jelas Yusnar.

Menurutnya, pendekatan preventif dilakukan dengan meningkatkan edukasi, transparansi, dan moralitas publik.
Pendekatan represif diwujudkan melalui penegakan hukum tegas terhadap pelaku korupsi, sementara pendekatan restoratif diarahkan untuk mengembalikan kerugian negara dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya dengan memberikan informasi dan saran secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.

> “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,” tegas Yusnar.

Kegiatan di Kecamatan Bintan Timur turut dihadiri oleh Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S.Sos., M.Pd., Sekretaris Camat, para kepala seksi, aparatur kecamatan dan kelurahan, LPM, serta tokoh masyarakat. Sebanyak 70 peserta mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.

Usai penyuluhan, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian kaos dan stiker bertagar #AntiKorupsi oleh tim Kejati Kepri di kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang. Aksi simpatik ini menyasar berbagai lapisan masyarakat — mulai dari pengendara, pedagang, ASN, tukang parkir, hingga warga sekitar.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Banyak warga dengan bangga mengenakan kaos bertuliskan “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”, sebagai simbol dukungan terhadap gerakan antikorupsi.

Melalui program kampanye ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap kegiatan edukatif seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi.

> “Kami ingin menjadikan Kepulauan Riau sebagai wilayah yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi. Ayo, bersatu melawan korupsi untuk menuju Indonesia maju,” tegas Kajati Kepri.

Kampanye Anti Korupsi yang digelar Kejati Kepri ini menjadi momentum penting dalam membangun budaya integritas, memperkuat moralitas publik, serta mempertegas komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bumi Segantang Lada.

Jurnalis: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini