Beranda Kepulauan Riau Batam Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum “Goes To Campus” di STIKES Hang Tuah...

Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum “Goes To Campus” di STIKES Hang Tuah Tanjungpinang

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), melalui program strategis Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), kembali mengambil langkah proaktif dalam mengedukasi generasi muda tentang hukum, dengan menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Goes To Campus” di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang, Senin (26 Mei 2025). Fokus utama diskusi kali ini adalah isu krusial yang tengah mengancam masyarakat modern, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan siber (cyber crime).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., yang didampingi oleh tim ahli terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Syahla Regina. Sekitar 60 mahasiswa dan dosen dari STIKES Hang Tuah turut hadir, menunjukkan tingginya animo dan kepedulian terhadap isu hukum kontemporer.

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf Hasibuan menyampaikan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara langsung melanggar hak asasi manusia paling mendasar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang secara jelas mengklasifikasikan berbagai bentuk eksploitasi manusia, termasuk perdagangan anak, kerja paksa, hingga perbudakan domestik, sebagai bagian dari TPPO.

“Kepri bukan hanya daerah asal korban, tetapi juga jalur transit yang strategis karena posisinya yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Sepanjang tahun 2024, Provinsi Kepulauan Riau tercatat masuk dalam 10 besar wilayah penyumbang korban TPPO terbanyak secara nasional,” ungkapnya dengan tegas.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, serta dunia pendidikan. “Keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat adalah kunci untuk memutus rantai gelap perdagangan manusia,” tegas Yusnar.

Sesi selanjutnya diisi oleh Rafki Mauliadi, A.Md.T., yang secara lugas membedah fenomena kejahatan digital yang kian kompleks. Ia menjelaskan bahwa dunia maya kini menjadi medan baru bagi berbagai bentuk kejahatan, dari pencurian data, penipuan daring, hingga penyebaran hoaks. Ia menyoroti pentingnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan siber.

“Setiap informasi yang kita unggah ke internet sejatinya telah meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus. Maka penting bagi kita untuk menjadi pengguna internet yang cerdas, sadar akan ancaman digital, dan bertindak bijak,” jelas Rafki.

Ia turut mengajak seluruh peserta untuk menjadi bagian dari gerakan “Cyber Cerdas”, yakni komunitas digital yang memahami pentingnya menjaga privasi, mengamankan data pribadi, dan mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, sehat, dan bermartabat.

Wakil Ketua III STIKES Hang Tuah, Komala Sari, S.Kep., Ns., M.Kep., turut memberikan sambutan apresiatif atas kepedulian Kejati Kepri dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa. Ia menyatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat relevan dan penting dalam membentuk karakter mahasiswa sebagai agen perubahan sosial.

Kejati Kepri berharap bahwa melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya menjadi paham secara teoritis, tetapi juga mampu mengambil peran aktif dalam mencegah dan memerangi praktik perdagangan manusia dan kejahatan digital di lingkungan sekitarnya. Dengan semangat kolaborasi lintas sektor, Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus membangun masyarakat yang sadar hukum, cerdas digital, dan bebas dari eksploitasi. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini