Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 di Lapangan Kantor Kejati Kepri, Jalan Sungai Timun No. 1 Senggarang, Tanjungpinang Timur, Selasa (2/9/2025).
Upacara berlangsung khidmat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso bertindak sebagai Inspektur Upacara. Hadir seluruh jajaran Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, para asisten, koordinator, pejabat struktural, hingga pegawai, serta Ketua dan Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kepri, IAD Daerah Tanjungpinang, dan IAD Daerah Bintan. Bertindak sebagai Komandan Upacara yakni Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.
Dalam upacara tersebut, Kajati Kepri membacakan amanat Jaksa Agung RI yang menekankan bahwa Hari Lahir Kejaksaan adalah momentum penting untuk evaluasi, introspeksi, serta memperkuat soliditas dan solidaritas Korps Adhyaksa dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks di masa depan.
Peringatan 2 September ditetapkan sebagai Hari Lahir Kejaksaan RI melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Penetapan ini merujuk pada peristiwa bersejarah tanggal 2 September 1945, ketika Presiden Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensial, yang menandai lahirnya institusi Kejaksaan bersamaan dengan berdirinya Republik Indonesia.
Dengan tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung supremasi hukum, stabilitas nasional, dan agenda kepemimpinan negara, sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Kajati Kepri turut membacakan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung sebagai pedoman kerja seluruh insan Adhyaksa, yakni:
1. Menanamkan semangat kesatuan berlandaskan nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
2. Mendukung Asta Cita Presiden–Wakil Presiden, terutama dalam pemberantasan korupsi yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
3. Memperkuat peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
4. Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dengan integritas, profesionalisme, dan empati.
5. Menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada awal 2026.
6. Mewujudkan insan Adhyaksa yang profesional, terstandarisasi, dan berintegritas sebagai teladan penegak hukum.
7. Menyeimbangkan penegakan hukum positif dengan nilai keadilan sosial yang humanis, objektif, dan tidak memihak.
Jaksa Agung juga memberikan apresiasi atas capaian Kejaksaan yang kembali menempati posisi sebagai salah satu lembaga negara paling dipercaya masyarakat, setelah TNI dan Presiden, berdasarkan survei Indikator (Mei 2025) dan Polling Institute (Agustus 2025). Keberhasilan ini dinilai sebagai hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam menangani perkara yang mengedepankan keadilan, meningkatkan fungsi intelijen, memberantas korupsi, serta memperkuat kualitas SDM.
Usai upacara, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Upacara Tabur Bunga di perairan Selat Riau, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Kajati Kepri bersama Wakajati, para asisten, Kabag TU, koordinator, serta pengurus IAD Wilayah Kepri, IAD Daerah Tanjungpinang, dan IAD Daerah Bintan mengikuti prosesi ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengorbanan para Pahlawan Nasional yang gugur di medan juang.
Dalam penutup amanatnya, Jaksa Agung menegaskan, pihaknya adalah sentral penegakan hukum di negeri ini.
“Setiap insan Adhyaksa adalah perintis di zamannya. Mari jadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai motivasi untuk memperbarui semangat pengabdian bagi bangsa dan negara.”
Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, 2 September 2025.
(Anwar)







