Beranda Kepulauan Riau Kejati Kepri Gencarkan JMS di MAN 1 Batam

Kejati Kepri Gencarkan JMS di MAN 1 Batam

Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat program edukasi hukum bagi generasi muda melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, penyuluhan hukum dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/09/2025), dengan mengangkat tema penting seputar bahaya narkoba (Napza), pencegahan bullying, serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim JMS: Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi.

Dalam pemaparannya, Yusnar menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak dini agar para siswa mampu menjauhi jeratan narkoba. Ia menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, klasifikasi golongannya, hingga ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

> “Penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak organ tubuh dan masa depan, tapi juga menjerumuskan ke tindak kriminal yang berujung pidana berat. Generasi muda harus benar-benar menjauhinya,” tegas Yusnar.

Selain bahaya narkoba, peserta juga diberikan pemahaman tentang bullying yang didefinisikan sebagai perilaku agresif dan berulang untuk menyakiti korban secara fisik, verbal, maupun psikologis. Dijelaskan pula dampak buruk bullying bagi korban, mulai dari depresi, menurunnya prestasi akademik, hingga trauma jangka panjang.

Materi berikutnya membahas kecerdasan bermedia sosial. Yusnar memaparkan dampak positif media sosial sebagai sarana komunikasi, edukasi, hingga peluang usaha. Namun, ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan media sosial, seperti hoaks, cyberbullying, hingga pelanggaran privasi. Penyuluhan ini juga menyinggung dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Kegiatan JMS semakin interaktif dengan sesi tanya jawab. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar narkoba, bullying, dan permasalahan hukum sehari-hari, yang dijawab secara lugas oleh narasumber.

Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, S.Ag., M.M., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum dari Kejati Kepri sangat bermanfaat dalam membangun kesadaran hukum serta karakter siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Program JMS ini diikuti sekitar 100 siswa MAN 1 Batam bersama para guru. Selain menambah wawasan, kegiatan ini juga diharapkan mampu membentuk generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, serta taat hukum.

Jurnalis: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini