Beranda Kepulauan Riau Kejati Kepri Gencarkan Program JMS di MTsN 1 Batam

Kejati Kepri Gencarkan Program JMS di MTsN 1 Batam

Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dengan sasaran para pelajar tingkat menengah.

Kali ini, kegiatan berlangsung di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025), dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.”

Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim penyuluh hukum Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Dodi. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 siswa beserta guru MTsN 1 Batam dan dibuka langsung oleh Kepala Sekolah Dra. Khairina, M.Pd.

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan narkotika dan psikotropika, jenis-jenisnya, serta dampak fatal bagi tubuh, mental, hingga masa depan generasi muda. Ia menegaskan, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.
“Anak-anak harus paham sejak dini bahwa narkoba merusak tubuh, menghancurkan masa depan, bahkan bisa berakhir di penjara atau liang kubur akibat overdosis,” tegas Yusnar.

Selain bahaya Napza, materi juga menyoroti perundungan (bullying) yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Dijelaskan bahwa bullying bukan hanya sebatas kekerasan fisik, tetapi juga mental, verbal, hingga seksual.
“Sekali ancaman saja, jika membuat korban trauma berkepanjangan, itu sudah termasuk bullying,” jelasnya.
Bullying, lanjutnya, tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak karakter pelaku karena tumbuh dengan sifat agresif, keras, dan sulit konsentrasi dalam belajar. Sementara korban berpotensi mengalami depresi, ketakutan, hingga menurunnya prestasi akademik.

Materi ketiga menyoroti pentingnya kecerdasan digital bagi generasi muda. Media sosial, menurut Yusnar, memiliki dampak positif sebagai sarana komunikasi, edukasi, dan bisnis. Namun, ada pula sisi negatif seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, pelecehan daring, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Ia juga memaparkan poin-poin penting dari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur tata kelola informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

Kegiatan semakin menarik dengan adanya sesi tanya jawab. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar narkoba, bullying, hingga kasus-kasus hukum yang marak terjadi di tengah masyarakat.

Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, M.Pd, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, sehingga anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang berkarakter, bebas dari narkoba, bullying, dan cerdas dalam bermedia sosial,” ujarnya.

Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri berharap para pelajar tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai benteng moral dan karakter bangsa.

Jurnalis: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini