Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Kejati Kepri Tegas Soroti Perdagangan Orang Lewat Program “Jaksa Menyapa”

Kejati Kepri Tegas Soroti Perdagangan Orang Lewat Program “Jaksa Menyapa”

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program edukatif Jaksa Menyapa yang digelar Rabu, 6 Agustus 2025. Siaran langsung dari Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang ini secara khusus mengupas aspek pencegahan dan penindakan terhadap TPPO, yang kian marak dan mengancam nilai-nilai kemanusiaan.

Acara ini menghadirkan narasumber utama Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, didampingi oleh Kasi Penkum Yusnar Yusuf, serta dipandu oleh penyiar radio, Andra.

Dalam sesi interaktif tersebut, Alinaex menegaskan bahwa TPPO adalah bentuk kejahatan transnasional yang sangat terorganisir, melibatkan jaringan luas dan memanfaatkan kemajuan teknologi, komunikasi, serta mobilitas lintas negara. Ia menambahkan bahwa kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga mencederai hak asasi manusia (HAM) secara global.

“Eksploitasi adalah inti dari TPPO — mulai dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan modern, hingga perdagangan organ tubuh. Ini adalah bentuk perbudakan zaman modern yang harus kita lawan bersama,” tegas Alinaex.

Dalam pemaparannya, ia juga menyebut sejumlah modus operandi perdagangan orang, seperti perekrutan tenaga kerja ilegal, perkawinan pesanan, program magang luar negeri fiktif, pengangkatan anak secara tidak sah, hingga penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah. Semua ini menunjukkan betapa kompleks dan beragamnya pola kejahatan TPPO saat ini.

Faktor penyebab utama dari maraknya kasus TPPO, menurut Alinaex, meliputi kemiskinan, minimnya akses pendidikan, budaya patriarki, serta terbatasnya lapangan kerja di wilayah-wilayah terluar. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini