Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Kejati Kepri Tingkatkan Kewaspadaan Publik, Edukasi Cara Kerja ke Luar Negeri yang...

Kejati Kepri Tingkatkan Kewaspadaan Publik, Edukasi Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman Lewat Program OM Jak Menjawab

Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM Jak Menjawab) sebagai wujud komitmen memperluas edukasi hukum kepada masyarakat. Kegiatan yang dipusatkan di sepanjang akses jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang pada Rabu (19/11/2025) ini menghadirkan pembahasan mendalam mengenai cara kerja ke luar negeri yang aman serta upaya antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak memanfaatkan pekerja migran non-prosedural.

Dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H, kegiatan ini melibatkan tim penerangan hukum dan menghadirkan dua narasumber utama:

1. Irfan Andariska, S.I.P, Kasubbag TU BP3MI Kepulauan Riau
2. Iman Syatria, Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang

Keduanya memberikan penjelasan komprehensif terkait tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara aman, resmi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fokus Utama: Pencegahan TPPO dan Edukasi Jalur Resmi Penempatan PMI

Dalam sosialisasi tersebut, Kejati Kepri menegaskan bahwa meningkatnya kasus TPPO di Kepulauan Riau, khususnya yang menggunakan modus keberangkatan pekerja migran secara ilegal, membutuhkan perhatian serius seluruh pihak. Program OM Jak Menjawab menjadi instrumen penting dalam membangun kewaspadaan sekaligus memberikan jalur konsultasi hukum langsung kepada warga.

Narasumber dari BP3MI, Irfan Andariska, menekankan pentingnya mematuhi setiap prosedur penempatan PMI, mulai dari kelengkapan dokumen, pelatihan kompetensi, hingga kontrak kerja yang jelas. Semua tahapan ini merupakan perlindungan dasar bagi calon pekerja sebelum diberangkatkan.

Sementara itu, Iman Syatria dari Disnaker Kota Tanjungpinang memaparkan layanan pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan serta akses informasi peluang kerja luar negeri yang legal. Ia juga merinci 17 persyaratan penerbitan ID PMI, mulai dari usia minimal 18 tahun, e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat kesehatan jasmani dan rohani, surat persetujuan keluarga, ijazah, hingga surat nikah bagi yang sudah menikah.

Selain dokumen pribadi, calon PMI juga harus memiliki kelengkapan administratif dari perusahaan P3MI seperti surat permohonan, surat tugas, SIP2MI, job order, perjanjian penempatan, fotokopi paspor, serta pasfoto. Semua ini bertujuan memastikan keberangkatan yang legal, aman, dan terlindungi dari risiko eksploitasi.

Kejati Kepri Tegaskan Pentingnya Jalur Resmi

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Kepri menegaskan bahwa bekerja ke luar negeri bukanlah hal yang sulit selama masyarakat mengikuti prosedur resmi dan tidak tergiur tawaran instan. Warga diimbau waspada terhadap oknum yang menawarkan jalur cepat tanpa dokumen lengkap, karena hal tersebut berpotensi menyeret calon PMI menjadi korban TPPO, penipuan, hingga kekerasan.

Program OM Jak Menjawab disebut sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara penegak hukum dan masyarakat, sekaligus media pencegahan kejahatan kemanusiaan yang kerap mengincar calon pekerja migran

Masyarakat Antusias, Kegiatan Berjalan Lancar

Kegiatan berlangsung lancar dan menarik perhatian masyarakat sekitar maupun para pengguna jalan yang turut berkonsultasi langsung dengan narasumber. Program ini mendapat apresiasi luas karena dinilai mampu menjawab kebutuhan informasi publik terutama terkait peluang kerja luar negeri yang aman dan prosedural.

Kejati Kepri memastikan kegiatan edukasi hukum seperti ini akan terus digelar secara berkelanjutan. Tujuannya tidak hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membangun budaya sadar hukum dan meningkatkan perlindungan bagi calon pekerja migran dari ancaman TPPO.

(*/Kasi Penkum Kejati Kepri)
Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini