Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam penerapan sistem e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Penyelidikan ini mencuat setelah ribuan penumpang kapal ferry mengeluhkan dikenakan biaya layanan e-ticketing sebesar Rp2.000 per tiket/orang, meskipun mereka membeli tiket secara manual di loket dan tidak menggunakan aplikasi elektronik.
Langkah Kejati Kepri ini dilakukan setelah muncul bukti-bukti kuat dari masyarakat, salah satunya berupa tiket penyeberangan dari Tanjungpinang ke Lingga yang tetap dibebankan biaya layanan e-ticketing, padahal tiket dibeli langsung di konter ferry MV. Super Jet.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., membenarkan bahwa tim dari Asisten Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan tahapan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).
> “Dilakukan tim dari Pidsus Kejati Kepri dan saat ini masih dalam tahap Pulbaket,” tegas Yusnar pada Senin (7/7/2025).
Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penerapan sistem ini turut dipanggil untuk memberikan keterangan, di antaranya Manajemen PT Mitra Kasih Permata (PT MKP) sebagai vendor penyedia sistem e-ticketing, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, serta beberapa operator kapal ferry di pelabuhan SBP.
Meskipun penyelidikan sudah berjalan, pihak Kejati Kepri belum mengungkap secara resmi siapa saja pejabat atau pihak bertanggung jawab yang telah dimintai keterangan.
Sistem e-ticketing di Pelabuhan SBP sejatinya merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mewajibkan seluruh pelabuhan menerapkan sistem tiket online. KSOP Tanjungpinang lalu menunjuk PT MKP untuk mengelola layanan melalui situs tiketkapal.com.
Namun dalam praktiknya, mesin e-ticketing sering tidak berfungsi, aplikasi sulit diakses, dan mayoritas penumpang tetap membeli tiket secara manual di loket.
Mirisnya, meski tidak menggunakan layanan e-ticketing, warga tetap dipungut biaya layanan Rp2.000, bahkan dalam beberapa kasus hanya dikenakan Rp1.500, yang tetap dinilai sebagai pungutan tidak sah.
Empat unit mesin e-ticketing milik PT MKP yang dipasang di pintu masuk Pelabuhan SBP dilaporkan sering mati dan tidak digunakan, menyebabkan antrean panjang dan kepadatan di konter tiket manual seperti milik PT Pelayaran Nasional Budiman Indah Perkasa dan PT Pelnas Baruna Jaya, terutama pada rute Tanjungpinang – Telaga Punggur, Batam.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi penumpang, tetapi juga berpotensi melanggar hukum terkait pungutan yang tidak memiliki dasar legal.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan penumpang mendesak Kejati Kepri untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini, demi memastikan tidak ada lagi pungutan liar berkedok layanan digital yang menyengsarakan warga.
Penelusuran dan pemeriksaan terus dilakukan guna mengungkap aliran dana pungutan tersebut dan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kepri dalam memberantas praktik korupsi, sekecil apa pun bentuknya.
(Anwar)







