JakartaNASIONAL

Kemenkop dan UKM Realisasikan Banpres Produktif UMKM 2021 Sebesar Rp.15,38 T

Onlinekoe.com | Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) telah membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021.

Kemenkop dan UKM telah meluncurkan Bantuan Presiden Produktif untuk UMKM (Banpres Produktif UMKM) beberapa waktu lalu.

Mengetahui terkait Banpres Produktif UMKM itu, wartawan onlinekoe.com menghubungi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui Deputi Bidang BPUM, Eddy Satriya via WhatsApp, Kamis (17/02/2022).

“Latar belakang adanya Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro adalah kondisi pandemi covid 19 yang berdampak kepada usaha pelaku usaha mikro,” kata Deputi Bidang BPUM Kemenkop dan UKM Eddy Satriya, saat ditanya yang melatar belakangi adanya Banpres Produktif UMKM tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, Banpres Produktif UMKM memiliki dasar hukumnya.

“Dasar hukum Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro, Peraturan Menteri Koperasi No.6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2 Tahun 2021. Banpres Produktif untuk UMKM dijalankan dalam rangka membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak usahanya karena dampak covid-19,”ujarnya saat menjawab dasar hukum, maksud dan tujuan Banpres Produktif UMKM.

Ketika ia ditanya, berapa besaran dana/uang Banpres Produktif UMKM yang diterima oleh setiap pelaku UMKM pada tahun 2021 dan 2022.

“Besaran dana Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro tahun 2021 adalah Rp 1.200.000 untuk setiap pelaku usaha mikro. Sedangkan untuk tahun 2022 sampai saat ini belum ada penetapan atas kelanjutan program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro,” jelas Deputi Bidang BPUM Kemenkop dan UKM Eddy Satriya.

Berapa jumlah keseluruhan atau dana dan penerima Banpres Produktif UMKM tahun 2021 dan 2022.” Total dana program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro tahun 2021 sebesar Rp.15,36 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro,” jelas Deputi Bidang BPUM Eddy Satriya.

“Pencairan dana Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro dilakukan melalui rekening atas nama penerima di bank penyalur tidak melalui dinas. Jadi tidak ada mekanisme penyaluran seperti yang ditanyakan,”jelas Deputi Bidang BPUM Eddy Satriya, saat ditanya pada saat pencairan dana Banpres Produktif untuk UMKM,apa benar petugas Disperindagkop dan UKM Provinsi, Kota dan Kabupaten harus bekerjasama dengan LSM.

Apabila adanya pencairan dana Banpres Produktif untuk UMKM dipotong petugas Disperindagkop dan UKM Provinsi, Kota dan Kabupaten, apa tindakan dari Deputi BPUM.

“Dana program Banpres Produktif bagi pelaku usaha mikro tidak boleh dipotong biaya apapun dan apabila hal tersebut terjadi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku baik oleh dinas maupun oleh Kementerian Koperasi dan UKM,” tegas Deputi Bidang BPUM Kemenkop dan UKM Eddy Satriya.

“Realisasi penyaluran program Banpres Produktif bagi pelaku usaha mikro tahun 2021sebesar 100 persen dari target,” jelas Deputi BPUM Kemenkop dan UKM Eddy Satriya, saat ditanya sejauh mana pihak Kedeputian Bidang BPUM telah mencairkan dana Banpres Produktif UMKM.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *