Kepala BPJPH Bekali Mahasiswa FUSA Maknai Produk Halalan Thayyiban
Bandar Lampung (OK) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Dr H Muhammad Aqil Irham MSi bekali mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) UIN Raden Intan Lampung mengenai produk halal.
Hal itu disampaikan saat ia hadir sebagai narasumber pada Studium Generale FUSA UIN RIL yang bertajuk Memaknai Produk Halalan Thayyiban di Era Global, Rabu (04/10/2023).
Berlangsung di Ballroom kampus hijau UIN RIL, kegiatan tersebut merupakan forum intelektual yang bertujuan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan membahas pentingnya pemahaman produk halalan thayyiban, dan bagaimana hal tersebut relevan dalam konteks global saat ini.
“Halal itu bersentuhan dengan kehidupan muamalah, sosial ekonomi, kehidupan bisnis serta berkaitan dengan market, sektor produksi dan sektor industri lainnya,” ungkap Aqil.
Kepala BPJPH yang juga merupakan alumni FUSA UIN RIL itu menjelaskan, masih terdapat pelaku UMKM di kalangan produsen Indonesia yang menganggap halal sebagai isu agama. Sehingga hal tersebut membuat mereka menganggap belum penting adanya sertifikasi halal, karena menurut mereka, produk yang dihasilkan orang muslim sudah pasti halal.
“Sementara pelaku usaha menengah atas, terutama industri besar, halal itu bukan soal agama, namun soal standar kehidupan, kualitas dan mutu sebuah produk, juga terkait dengan kesehatan dan higienitas. Jadi kalau sudah halal, akan terkandung di dalamnya higienitas dan keamanan suatu produk,” ujarnya.
Dengan adanya hal ini, sambungnya, reputasi, nilai tambah dan daya saing perusahaan semakin meningkat karena adanya sertifikat halal. Aqil menekankan bahwa sertifikat halal menjadi hal penting di luar dari aspek agama.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menerima 117 lembaga halal luar negeri dari 45 negara untuk kerja sama Mutual Recognition and Acceptance on Halal Quality Assurance. “Hal ini diartikan mereka lebih proaktif pada isu halal ini. Mereka ingin ada pengakuan agar produknya masuk ke Indonesia dan menggaet konsumen Indonesia. Jadi sebisa mungkin sertifikat halal bisa memenuhi kebutuhan domestik, sehingga kita mengonsumsi produk-produk halal yang diproduksi oleh UMKM kita sendiri,” jelas Aqil.
BPJPH menjemput bola mendatangi dan berasosiasi dengan pelaku usaha untuk mendorong pelaku usaha agar meningkatkan daya saing lebih kompetitif. Dia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan untuk produk makanan dan minuman. Jika belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, UIN Raden Intan Lampung memiliki Pusat Kajian dan Layanan Halal pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang membantu proses sertifikat halal para pelaku usaha mikro di dalam UIN RIL maupun di luar lingkungan UIN RIL.
Sementara Wakil Rektor II Dr Safari Daud MSosI dalam sambutannya mewakili Rektor mengatakan, kegiatan Studium Generale ini penting diikuti sebagai forum untuk menambah pengetahuan mengenai produk halal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I, sivitas akademika FUSA, Dekan lingkungan UIN RIL, dan Ketua Ma’had Al Jamiah.