Kepala Kantor BPN Pesibar Lantik Tujuh Camat Sebagai PPATS
Pesisir Barat – Sebanyak tujuh camat di Kabupaten Pesisir Barat dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Nanang Setiawan, S.SiT,.MT, yang dilaksanakan ruang rapat Sekdakab lantai III, Kamis (5/10/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah tujuh PPATS kabupaten Pesisir Barat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Tujuh orang PPATS yang dilantik merupakan camat di Kabupaten Pesisir Barat. Mereka yang dilantik yakni Camat Karyapenggawa, Camat Pesisir Selatan, Pesisir Tengah, Ngaras, Pesisir Utara, Krui Selatan, dan Camat Waykrui.
Kepala Kantor Pertanahan Pesisir Barat, Nanang Setiawan menjelaskan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) PPATS adalah perwakilan dari pemerintah yang menguasai suatu wilayah yakni di wilayah kerja Kabupaten Pesisir Barat.
Nanang berharap PPATS yang baru dilantik dapat membantu pelayanan pertanahan di Pesisir Barat dan dapat membantu pelayanan pertanahan di wilayahnya masing-masing.
“Supaya mereka dapat memberikan kemudahan di bidang pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Karena memang, prosesnya sejauh ini memakan waktu dan biaya cukup mahal,” kata dia.
Nanang juga menjelaskan pihaknya menginstruksikan para pejabat yang dilantik untuk mensosialisasikan bahwa memproses pembuatan akte tanah mudah. Ia juga mengingatkan kepada PPATS untuk dapat menjalankan tupoksinya dengan baik.
“Tolong jaga profesi dengan baik. Sebab, kini sedang viral mafia tanah. Apalagi, sudah ada contohnya ada beberapa PPATS yang menjadi korban. Untuk sementara, baru tujuh kecamatan ini. Kami berharap seluruh camat di Pesisir Barat dilantik menjadi PPATS. Tentunya, harus melalui kualifikasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan, ketujuh camat tersebut sudah mengikuti tahapan termasuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Bandar Lampung, sementara ada beberapa camat di Kecamatan Pesisir Barat yang belum dilantik sebagai PPATS karena belum menjabat secara definitif dan kendala kesehatan.
(Holil)