Beranda Kepulauan Riau Kepastian Jasa Labuh Jangkar, MRKR : APH Selamatkan Potensi Ratusan Miliar PAD...

Kepastian Jasa Labuh Jangkar, MRKR : APH Selamatkan Potensi Ratusan Miliar PAD Kepri

Tanjungpinang – Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) resmi melayangkan surat penting kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (29/9/2025), terkait persoalan pungutan jasa labuh jangkar di wilayah laut 0–12 mil.

Surat bernomor 001/MRKR/XX-IX/2025 itu berisi permintaan klarifikasi sekaligus desakan agar aparat hukum segera mengambil tindakan atas potensi hilangnya pendapatan daerah yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Ketua Umum MRKR, H. Huzrin Hood, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tanggung jawab moral, bukan kepentingan pribadi.

“Kami melangkah untuk memastikan hak fiskal daerah tidak hilang dan rakyat mendapat keadilan. Laut adalah sumber daya besar Kepri yang harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

MRKR menekankan bahwa kewenangan pengelolaan ruang laut 0–12 mil telah jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana pemerintah provinsi berhak mengelola dan menarik pungutan jasa labuh. Bahkan, Perda Nomor 9 Tahun 2017 sudah menetapkan pungutan tersebut sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun sejak 2015 hingga kini, implementasi aturan itu dinilai jauh dari harapan. Target PAD jasa labuh dalam APBD 2021 sebesar Rp200 miliar, namun realisasi sangat minim. Kajian berbagai lembaga menyebutkan potensi lost income dari jasa labuh mencapai ratusan miliar rupiah per tahun—dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Melalui surat yang juga ditembuskan hingga ke Presiden RI, MPR, DPR, DPD, serta lembaga penegak hukum pusat, MRKR menuntut Kejati Kepri untuk:

1. Melakukan telaah hukum menyeluruh atas pelaksanaan pungutan jasa labuh.

2. Menghitung potensi kerugian daerah akibat tidak optimalnya Perda No. 9/2017.

3. Memastikan kepastian hukum terkait kewenangan pemerintah daerah.

4. Mengambil langkah hukum jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan.

5. Menyampaikan hasil telaah secara terbuka kepada masyarakat.

Selain jalur hukum, MRKR juga menyerukan gerakan moral masyarakat Kepri. Organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) didorong ikut menyuarakan dukungan melalui surat kepada Presiden atau kampanye publik.

“Doa dan dukungan masyarakat adalah kekuatan perjuangan ini. Semoga langkah ini mampu menyelamatkan hak rakyat sekaligus memberi kesejahteraan bagi generasi mendatang,” pungkas Huzrin Hood.

Jurnalis: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini