Keppres PTDH Terbit, Kapolri : Ferdy Sambo Resmi Tidak Menjadi Anggota Polri
Onlinekoe.com | Jakarta — Status Irjen (Pol) Ferdy Sambo resmi tidak menjadi Anggota Polri lagi.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Ferdy Sambo saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri.
Hal itu diungkapkannya setelah Polri menerima keputusan presiden (Keppres) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo.
“Oleh karena itu status FS (Ferdy Sambo) secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Raya Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden Laksda (TNI) Hersan mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani atau menekan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo.
Keppres Jokowi itu telah dikirimkan kembali ke bagian Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” ujar Sekretaris Militer Laksda (TNI) Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Sementara ditempat terpisah, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, selanjutnya tahap II Polri akan menyerahkan berkas pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, dan barang bukti pada 3 Oktober atau 5 Oktober 2022 ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
(Alex)