Onkinekoe.com | Nasional – Peserta Pemilu Serentak 2024 akan melakukan proses verifikasi partai politik (Parpol), hal tersebut memiliki perbedaan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu Serentak 2019.
Ilham Saputra selaku ketua KPU menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan baru terkait uji materiil UU 7/2017 yang terkait aturan verifikasi parpol.
Keputusan yang dimaksud Ilham adalah Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang berbunyi, “partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual”.
“Tentu kami harus mengubah PKPU-nya, karena sudah ada keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Ilham saat membuka acara uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD, yang digelar di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (21/03/2022).
Ilham menjelaskan, keputusan MK tersebut akan mengubah keputusan MK sebelumnya yang masih terkait dengan verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2019 yang lalu.
“Pemilu 2019 menjelang penetapan justru MK mengubah UU 7/2017, bahwa semua partai dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. kemudian saat ini berubah lagi, hanya verifikasi administrasi untuk parpol yang ada di parlemen,” ujarnya.
Lanjutnya, Ilham mengajak semua pihak yang terlibat dalam uji publik hari ini untuk memberikan masukan kepada KPU untuk Rancangan PKPU yang kini sudah disusun pihaknya.
“Masukan bapak ibu sekalian sangat berarti untuk kesuksesan pemilu 2024,” tutupnya.