Bandar LampungHUKUM DAN KRIMINAL

Keran Air Tetap Mengucur, Tapi Keran Air Keringat Pensiunan PDAM Way Rilau Masih Mampet

Onlinekoe.com | Bandar Lampung – Direksi dari PDAM Way Rilau Bandar Lampung yang merupakan penyediaan sarana dan prasarana air bersih di Kota Bandar Lampung dikelola sejak zaman Pemerintahan Belanda, yaitu tahun 1917 itu, sampai saat ini masih belum menunaikan kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon pegawainya yang memasuki masa pensiun.

Salah satu seorang pegawai yang hak pesangon dan pensiunnya belum dibayar PDAM adalah Ro Isatulhusna, yang pensiun sejak bulan Juli 2021 yang lalu.

“Sampai saat ini Direksi PDAM Way Rilau masih belum mengeluarkan hak saya dengan alasan yang berbelit-belit,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, bahwa SK Walikota Bandar Lampung No. 446/PDAM/HK/2021 tanggal 02 Juli 2021 adalah SK Tentang Pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Umum dan seterusnya.

Sedangkan SK Direksi PDAM Way Rilau No. KP/543/PDAM/05/VII/02 Juli 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dirinya sebagai Pegawai dan seterusnya.

“Yang saya tuntut sekarang adalah hak pensiun saya sebagai pegawai,” tambahnya.

Karena sesuai dengan Perda No.5 tahun 2013 Pasal 39 ayat (2) menyebutkan Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum wajib diikutsertakan dalam program pensiun dan seterusnya.

Ro Isatulhusna menegaskan, selama menjabat sebagai Direktur Umum, dirinya, tidak pernah bertindak untuk atas nama pribadi, tetapi secara kolektif bersama Direksi PDAM Way Rilau yang lain ketika itu dan bertindak untuk dan atas nama PDAM Way Rilau.

“Jadi kalau Direksi sekarang masih belum jelas, maka saya sarankan agar meminta juga keterangan kepada Direksi PDAM Way Rilau yang lain. Jangan mengorbankan hak pensiun saya,” tambahnya.

Dengan demikian, jawaban tertulis yang disampaikan Direksi PDAM Way Rilau kepada dirinya tanggal 16 Februari 2022 adalah alasan yang dicari-cari.

Husna menegaskan, dirinya akan tetap menuntut hak pensiun dan pesangon sampai haknya dikeluarkan.

Selain hak pensiun dan pesangon atas nama Ro isatulhusna, Direksi PDAM Way Rilau juga menahan hak pensiun atas nama Swandy yang meninggal dunia bulan Juli 2021 yang lalu.

Istri almarhum Dewi Martini juga menyatakan sampai saat ini hak pensiun suaminya belum juga dibayar oleh PDAM Way Rilau dengan alasan yang tidak jelas.

Karena PDAM belum menunaikan hak pensiunnya, Ro Isatulhusna dan Dewi Martini melalui kuasa hukumhya Roby Octora dan M. Fathusani, SH dari Kantor Roby Octora dan Rekan mengirimkan somasi kepada Direksi.

Direktur Utama PDAM Way Rilau, Suhendar Zuber, kepada wartawan mengaku sudah menerima dan akan menjawab somasi tersebut. (ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *