Ketua KPU Pesisir Barat Diberhentikan dari Jabatannya
Onlinekoe.com, PESISIR BARAT – Penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), diikat dengan regulasi yang jelas,hal ini tentunya agar independensi selalu terjaga dengan baik.Sehingga dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas dan amanah.
Namun dalam perjalanannya tidak demikian dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, karena melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis tertanggal 16 Mei 2019 memberikan sanksi teguran keras kepada 4 (empat) komisioner KPU Pesisir Barat.
Ke-empat komisioner KPU dimaksud yaitu Yurlisman, Yulyanto, Jefri, dan Tulus Basuki.Sanksi keras tersebut diberikan karena ke-empatnya dinyatakan melanggar etik penyelenggara pemilu.
Yurlisman yang juga ketua KPU Pesisir Barat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua, hal tersebut tertuang dalam putusan DKPP Nomor. 37-PKE-DKPP/III/2019 dan Nomor. 38-PKE-DKPP/III/2019 tertanggal 16 Mei 2019.
Untuk diketahui sidang DKPP yang menghasilkan putusan tersebut bermula dari pengaduan Nomor. 29-P/L/DKPP/III/2019 dan Nomor. 30-P/L/DKPP/III/2019 yang dilaporkan politisi partai demokrat Apriliswar dan Al Muhdar.
Dalam laporan yang disampaikan ada kronologis pertemuan antara ke-empat komisioner KPU Pesisir Barat dengan politisi (caleg), yang diduga kuat dalam kesepakatan ada perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu tentang pendaftaran calon anggota legislatif pada pemilu tahun 2019.Gus