Ketua PMI Pringsewu Dan Istri, Donorkan Plasma Konvalesen
Onlinekoe.com, PRINGSEWU – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pringsewu yang juga sebagai Wakil Bupati Pringsewu.Dr. H. Fauzi, beserta istriya Hj. Rita Irviani Fauzi. S. E., M.M mendonorkan plasma konvalesen, di Unit Transfusi Darah Pembina PMI Provinsi Lampung, Rabu (21/7).
Dr. H. Fauzi dan istri secara langsung mendonorkan plasma konvalesen, merupakan tindakan untuk memberikan contoh sebagai orang nomor dua di Kabupaten Pringsewu dan tindakan tersebut juga merupakan ajakan secara langsung kepada masyarakat yang pernah terpapar (penyitas) Covid-19 dan belum enam bulan sejak dinyatakan sembuh, untuk dapat menolong penderita Covid-19 lainnya, dengan menjadi pendonor plasma konvalesen.
Saat tiba di UTD PMI Lampung, Dr. H. Fauzi beserta istri diterima langsung oleh Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) Pembina PMI Provinsi Lampung dr.Aditya, M.Biomed.
Menurut dr.Aditya, M.Biomed., plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh. Plasma konvalesen ini memiliki efek terapeutik, karena di dalamnya terdapat antibodi terhadap virus Covid-19. Dengan pemberian plasma konvalesen ini, pasien penerima plasma bisa mendapat kekebalan secara instan, yang membuat penyakitnya lebih cepat sembuh.
Ia juga memastikan donor plasma konvalesen ini aman, baik untuk kesehatan tubuh pendonor maupun penerima donor. Selain itu, dr.Aditya juga memberikan beberapa tips sebelum melakukan donor plasma, diantaranya dalam keadaan tidak ada keluhan, tidur yang cukup minimal 4-5 jam pada malam sebelumnya, mengkonsumsi makanan yang rendah kolesterol dan rendah karbohidrat sehari sebelumnya, minum air putih minimal 2 gelas sebelum dan sesudah proses donor plasma serta dalam keadaan rileks.
Selanjutnya, calon pendonor plasma konvalesen agar tidak memakan makanan berat dalam kurun waktu empat jam sebelum donor agar diperoleh plasma yang sempurna.
Namun demikian, tidak semua orang yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dapat menjadi pendonor plasma konvalesen, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya yang utama adalah pria, tetapi jika seorang wanita, ia belum pernah hamil. Kemudian dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter secara komprehensif.
Sedangkan untuk status sembuh para penyitas Covid-19 adalah paling cepat 2 minggu dan paling lama 6 bulan. Juga terbebas dari infeksi virus maupun mikro-organisme lain yang berpotensi ditransmisikan lewat darah, serta memiliki titer antibodi yang cukup tinggi berdasarkan hasil uji netralisasi.
Untuk donor plasma konvalesen ini bisa dilakukan kembali dengan jarak waktu 2 minggu dari saat melakukan donor yang pertama.
Sementara itu Hj. Rita Irviani Fauzi, S. E.M.M, setelah mendonorkan plasma konvalesenya, mengatakan, Alhamdullilah setelah memenuhi syarat sebagai pendonor plasma konvalesennya merasa bersyukur bisa memberikan sedekah plasma kepada penerima manfaat, dan sebagai kaum perempuan yang sudah pernah dan sembuh dari covid-19, “Ayo jangan ragu-ragu untuk ikut menolong sesama manusia yang membutuhkan plasma konvalesen” ajak Hj. Rita Irviani Fauzi yang juga sebagai Wakil Ketua TP – PKK Kabupaten Pringsewu. (ndy)