Kombes Margiyanta Dicopot Dari Jabatan Direskrimsus Polda Aceh
Onlinekoe.com, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Margiyanta dimutasi karena diduga menyalahgunakan jabatannya. Namun, Mabes Polri belum mau merinci pelanggaran yang dilakukan Margiyanta.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengaku hal itu akan dibeberkan setelah Margiyanta diperiksa. Tapi, pihaknya juga masih menunggu serah terima jabatan (sertijab) terhadap Margiyanta dilakukan.
” Tunggu setelah sertijab di Aceh dan diperiksa Mabes Polri,” kata Argo kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021 di Mabes Polri, Jakarta.
Lebih lanjut Argo mengaku belum bisa berkata lebih jauh. Dia meminta bersabar menunggu pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu.
Setelah itu, ia mengatakan akan menjelaskan alasan Margiyanta dimutasi. Pun, penyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan apa akan diungkap seluruhnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Kombes Margiyanta dicopot dari posisi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh karena ada masalah.
Selain Margiyanta, Kapolres Aceh Tenggara Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Sulistyo juga dimutasi lantaran bermasalah.
Mereka berdua dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma Polri).
” Ya, karena ada masalah,” kata Argo, Rabu, 2 Juni 2021.
Pencopotan keduanya juga tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/1129/VI/KEP./2021 tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani Asisten SDM Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Dalam telegram itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah rotasi di jabatan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Tercatat ada 348 pejabat yang dirotasi. (Alex)