Kepri – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai Badan Publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kualifikasi informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024.
Penghargaan diserahkan oleh Asisten 1 Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah yang mewakili Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada Sekda Bintan, Ronny Kartika mewakili Bupati Bintan, Roby Kurniawan di Aula Wan Seri Beni Dompak, Senin (9/12/2024).
Sekda Bintan, Ronny Kartika menyampaikan, Kabupaten Bintan meraih predikat dengan capaian nilai 98,7 poin dengan kualifikasi informatif.
Capaian ini merupakan tertinggi di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri. Anugerah ini juga kembali menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mengimplementasikan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.
Ronny menuturkan bahwa penghargaan yang diraih Pemerintah Kabupaten Bintan merupakan upaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan kemudahan mengakses berbagai informasi maupun pelayanan.
Menurutnya, Pemkab Bintan juga telah menyiapkan berbagai aplikasi yang saat ini telah dikembangkan sebagai bentuk keseriusan dalam keterbukaan informasi.
Diketahui juga berbagai aplikasi yang telah diluncurkan tersebut juga telah menjadi bagian dari corong keterbukaan informasi itu sendiri.
Dia mengatakan, Pemkab Bintan tentu sangat konsen serta memberikan atensi yang besar dalam keterbukaan informasi publik, baik dengan meningkatkan sarana dan prasarana, perbaikan kualitas informasi serta digitalisasi.
“Berbagai aplikasi yang kita siapkan juga sangat mudah bagi masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan informasi seluas-luasnya,” pungkasnya. (Anwar)