Komisi IV Way Kanan Gelar Hearing Perihal Hiruk-pikuk Dana PIP
Onlinekoe.com | Komisi IV DPRD Way Kanan yang diketuai Sairul Sidiq, SH berinisiasi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) yang menghadirkan Machiavelli HT, S.STP., M.Si. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Blambangan Umpu, Kepala SMPN 01 Way Tuba dan perwakilan media (MOI) di Gedung DPRD Kabupaten Way Kanan, Selasa (24/05/2022).
Hal tersebut dilaksanakan berhubung adanya laporan masyarakat yang tentang dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kepala SMPN 01 Way Tuba.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah wali/orang tua siswa penerima bantuan PIP di SMP Negeri 01 Way Tuba Kecamatan Way Tuba, tidak bisa mencairkan seluruh dana bantuan PIP sebagaimana tertera dalam buku rekening siswa penerima PIP.
Informasi terkait dengan jumlah dana PIP yang masuk ke siswa penerima diperoleh dari pemberitahuan pihak sekolah kepada siswa penerima.
Selanjutnya, pihak siswa/wali/orang tua murid tidak dapat menarik sejumlah dana bantuan sebagaimana tertera dalam buku tabungan siswa. Yang menurut wali/orang tua siswa jumlahnya telah berkurang berdasarkan hasil cetak rekening buku tabungan dimaksud.
Wali/orang tua siswa penerima menduga dana bantuan itu telah diambil atau dipotong oleh pihak sekolah tanpa sepengatahuan pemilik siswa pemilik rekening.
Setelah mendengarkan laporan dari masyarakat dalam hal ini diwakili oleh rekan media MOI, pihak sekolah mengklarifikasi dan menjelaskan bahwa alur Pencairan dana PIP mulai dari data SK Penetapan Siswa penerima sampai dengan proses pencairan oleh bank penyalur, bahwa sekolah hanya menyampaikan informasi data siswa penerima kemudian untuk segera melengkapi persayaratan yang sudah ditentukan oleh pihak bank penyalur, setelah itu siswa dan wali membawa persayaratan ke Bank Penyalur untuk tahap pencairan.
Dalam hal ini pihak sekolah menuturkan, tidak pernah melakukan pencairan dana PIP tanpa sepengetahuan siswa pemilik rekening dan wali/orang tua. Kemudian, Pihak Bank penyalur menjelaskan secara rinci proses alur pencairan Dana PIP tersebut dan Pihak Bank membenarkan proses pencairan yang dijelaskan oleh Pihak Sekolah.
Hasil dari kegiatan hearing ini disimpulkan, adanya kesalahpahaman antara pihak sekolah dengan laporan masyarakat dan setelah dijelaskan oleh sekolah, lalu dipertegas oleh pihak Bank Penyalur (BRI) maka kesalahpahaman antara pihak sekolah yaitu SMPN 1 Way Tuba dengan laporan masyarakat dapat terselesaikan.
Dengan kejadian ini diharapkan kedepannya agar antara Masyarakat, Media, Pihak Sekolah, Bank Penyalur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan dapat saling bersinergi, guna mensukseskan program pemerintah dari Kementerian Pendidikan yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).
(tim)