Beranda Batam KPAI Turun Ke Batam Tindak Lanjuti Laporan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa di...

KPAI Turun Ke Batam Tindak Lanjuti Laporan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa di Sekolah Penerbangan (SPN)

Onlinekoe.com | Batam – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan tindak kekerasan fisik terhadap siswa di Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara, Kota Batam, Riau. Kamis, (18/11).

Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPAI Retno Listyarti. Kekerasan yang dilakukan sekolah tersebut adalah dengan memberi hukuman fisik seperti menampar, mengurung dan merantai siswa di sel tahanan dengan dalih untuk pendisiplinan.

“Seorang siswa bisa di kurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain di kurung anak-anak juga mengalami fisik seperti pemukulanc bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” ujar Retno dalam keterangan tertulis. Kamis, (18/11).

KPAI juga telah menerima video dan 15 foto yang diduga dari peserta didik di SPN Dirgantara Batam. Dalam video tersebut memperlihatkan siswa yang dikurung di dalam sel tahanan sekolah, ada yang diikat bahkan dirantai pada bagian leher dan tangan.

Dari 10 foto menunjukkan 4 anak dalam ruangan tahanan berukur 3×2 meter dengan bertelanjang dada. Dalam rekaman video, mereka juga terlihat tertekan dan tidak banyak bicara.

“Dalam 2 foto tergambar anak yang tangannya di borgol sebelah sehingga keduanya harus berdekatan. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang,” kata Retno.

Peristiwa tersebut juga buka pertama kali terjadi di sekolah yang sama. Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2018 lalu.

Kemudian terulang kembali pada Oktober 2021, saat orang tua peserta didik melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Batam.

KPAI menduga pihak Disdik Provinsi Kepri telah mengetahui adanya kekerasan tersebut, namun tidak memberi sanksi sehingga kejadian serupa kembali terulang.

“Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Disdik Kepri telah mengetahui pemenjaraan dan kekerasan yang diterima oleh sejumlah peserta didik di SPN Dirgantara. Namun sama sekali tidak memberikan sanksi pada sekolah,” jelas Retno.

Berdasarkan hasil pengawasan KPAI di lokasi, ada sel tahanan di lantai 4 Gedung SMK Swasta SPN Dirgantara. Selain itu, ditemukan juga tenaga pendidik yang tak memenuhi standar nasional pendidik dan tenaga kependidikan.

Lalu, ada juga sarana dan prasarana yang tidak memadai untuk sekolah penerbangan.

Retno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), KPAD Kota Batam dan Dinas Pendidikan Kepri untuk menangani kasus di SPN Digrantara Kota Batam.

KPAI juga mendesak sanksi tegas bagi sekolah yang melakukan tindak kekerasan pada siswanya.

“KPAI mendorong ada sanksi tegas sebagai sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPNI Dirgantara tapi juga sekolah lainnya. Diantaranya adalah melarang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, pencabutan dalam BOS atau bisa juga izin pencabutan sekolah,” pungkasnya. (JS)

Dilansir dari : lidik.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini