Bandar LampungHUKUM DAN KRIMINAL

Konsorsium Advokat Hijau Dibentuk, Penangan Ekstra Kejahatan Lingkungan

Onlinekoe – WALHI Lampung melakukan Diskusi kondisi Lingkungan Hidup di Provinsi Lampung yang semakin Kritis bersama beberapa Advokat yang ada di Provinsi Lampung, Rabu, 15 Maret 2022.

Adapun isu yang dibahas mengenai isu Kehutanan, Perkebunan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perkotaan khususnya Persampahan dan Banjir, Pertambangan, dan mekanisme mengenai perizinan Lingkungan.

Dalam diskusi tersebut kemudian juga WALHI Lampung bersama Advokat membentuk suatu wadah “Konsorsium Advokat Hijau” guna memperkuat agenda Advokasi dalam menangani kejahatan – kejahatan lingkungan sebagai upaya penyelamatan lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan serta pemenuhan hak asasi manusia.

Saat ini Permasalahan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang ada di Provinsi Lampung masih cukup kompleks, mulai dari isu perkotaan dan bencana ekologis, pesisir dan pulau-pulau kecil, tambang dan energi, kehutanan serta perkebunan skala besar.

Banyaknya ketimpangan pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Lampung menjadi salah satu penyebab terjadinya berbagai macam konflik di Provinsi Lampung.

Selain itu upaya-upaya penegakan hukum yang serius terhadap Aktor-Aktor kejahatan lingkungan sejauh ini juga dipandang masih belum maksimal baik dan jauh dari kata keadilan yang dilakukan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum karena antara hukuman yang dijatuhkan baik oleh pemerintah (dalam hal ini sanksi administrasi) maupun majelis hakim di pengadilan tidak sesuai dengan kerugian negara dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari kejahatan-kejahatan lingkungan yang terjadi.

Irfan Tri Musri selaku Direktur WALHI Lampung, mengatakan di tengah tantangan perjuangan penyelamatan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang begitu berat, dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan luas untuk secara bersama-sama memperjuangkan keadilan ekonomi, sosial dan ekologis untuk generasi hari ini dan generasi mendatang.

“Tantangan gerakan lingkungan hidup saat ini semakin besar akibat campur tangan negara dan korporasi dengan cara pandang antroposentrisme yang menganggap sumber daya alam sebagai sebuah objek yang harus dieksploitasi dengan sangat masif, yang kemudian diperparah dengan lahirnya beberapa kebijakan-kebijakan yang sangat potensial dalam menggerus keadilan bagi masyarakat bawah, keadilan sumber daya alam dan keadilan lingkungan baik itu di perkotaan, perdesaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, dan di kawasan hutan,” paparnya.

Lanjutnya, ia mengatakan, untuk itu maka ada salah satu mandat atau cita-cita Walhi Lampung terkait ruang untuk para advokat hukum untuk membahas isu mengenai lingkungan hidup baik itu agenda Advokasi secara litigasi maupun non litigasi.

“Meskipun saat ini tantangan memperjuangkan keadilan ekologis dan lingkungan hidup semakin berat, WALHI Lampung dan kawan-kawan Advokat Hijau harus terus di lakukan untuk menyelamatkan lingkungan hidup, sumber penghidupan dan keberlanjutan hidup rakyat,” ucapnya.

Adanya Advokat Hijau di Provinsi Lampung diharapkan agar dapat membantu kerja-kerja WALHI Lampung dan juga menekan para pengambil kebijakan untuk terus berpihak kepada lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Dengan demikian WALHI Lampung membentuk suatu wadah atau forum bagi Pengacara Lingkungan kedepannya dalam upaya memperkuat mekanisme hukum untuk menangani kejahatan lingkungan hidup di Provinsi Lampung serta Pengacara lingkungan/Advokat hijau ini diharapkan mampu menjadi motor bagi para advokat untuk menjaga lingkungan dan menegakan hukum lingkungan untuk kesejahteraan rakyat khususnya di Provinsi Lampung.

Dengan adanya Konsorsium Advokat Hijau yang dibentuk pada hari ini maka kedepan akan ada langkah-langkan dan upaya untuk penyelamatan lingkungan hidup yang akan terus dilakukan, salain adanya penyaluran informasi dalam penanganan perkara/kasus lingkungan hidup dan penyamaan persepsi antara WALHI Lampung dengan Advokat dalam melihat persoalan lingkungan hidup kedepan juga diharapkan akan terlaksananya suatu rencana aksi yang dilakukan oleh Advokat Hijau demi terciptanya lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan di Provinsi Lampung sebagai bagian dari hak asasi manusia

Salam Adil Dan Lestari !!

Narahubung : Refi Meidiantama
(Staff Jaringan dan Kampanye WALHI Lampung) – 0822-8010-0896 (WA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *