BengkuluHUKUM DAN KRIMINAL

Korban Mafia Tanah Pasrah Tak Sanggup Bayar Pengacara Malah Masuk Bui

Onlinekoe.com – Sudah jatuh tertimpa tangga itulah yang dialami oleh Bapak Umar Hasi, tanahnya diserobot mafia tanah malah masuk penjara lima (5) bulan dengan tuduhan pengrusakan papan merek di lokasi tanah sengketa.

Puspa Erwan SH pengacara berhati mulia tanpa di bayar membantu korban di temui media ini dikantornya mengatakan, ia kasihan melihat korban ini terus terang ia iklas membantu ujarnya.

Puspa Erwan panggilan akrabnya Buyung kasus ini telah terjadi persekolkolan/kerjasama antara mafia tanah dengan penegak hukum. Sebab kasus perdatanya belum ada putusan/Inkrah tanah yang disengketakan sudah didoser (dibersihkan) dipagar beton dan dikunci besi lokasi.

“Sementara kasus perdatanya masih berjalan sampai saat ini, perbuatan ini telah melanggar melawan hukum,” jelas Buyung.

Namun tidak ada tindakan dari penegak hukum. Yang anehnya lagi pemilik tanah melaporkan tidak diterima penegak hukum (kepolisian), sehingga Umar mencabut papan merek yang ada di lokasi.

“Dasar itulah meraka melaporkan dan mempenjarakan pak Umar terpidana selama lima (5) bulan ini yang membuktikan adanya kerjasama (di beak-ap) orang tertentu, yang seharusnya ada papan pengumuman tanah ini satatus sengketa belum ada kepastian hukum dan kepastian pemilik, sesuai hukum status Kuo lokasi tersebut tidak bisa di apa-apakan tanpa ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Sementara pemilik tanah (Umar red) melalui anaknya Hidayati panggilan Ida menuturkan telah menguasai selama dua puluh empat (24) tahun, sejak dibeli dari saudara Maa’rum lengkap surat jual beli pada tahun 1994 tanah tersebut dikuasai dan diolah menanami tanaman jengkol, kelapa, pisang dan sawit.

“Pada tahun 2018 kami rencana mengurus surat Sertifikat namun karena kendala keuangan tidak cukup diperkirakan biaya sertifikat ketika itu sebesar Rp 43 juta lebih sehingga tidak jadi,” keluh Ida.

Sejak tahun 2018 ada ngutak-katik menjadi persoalan sampai sekarang bahkan mengaku Ibu Ratna memiliki sertifikat tanah tersebut, namun sertifikat aslinya tidak dapat ditunjukkan di pengadilan hanya foto copy doang yang anehnya mengaku pemilik (Ratna) tidak dapat dihadirkan.

“Persoalan dihentikan karena kami tidak bisa bayar pengacara sehingga tergantung tidak ada keputusan sampai sekarang,” tegas Ida. (tim/jlg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *