Beranda Bandar Lampung Korban Pemerkosaan Dibawah Umur Diajak Belanja Bersama Polwan

Korban Pemerkosaan Dibawah Umur Diajak Belanja Bersama Polwan

Bandar Lampung – Polwan Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengajak belanja korban pemerkosaan berinisial AS (14) warga Serang, Provinsi Banten, Minggu (26/2/2023).

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adisastri melalui Polwan Subdit 4 Renakta, Iptu Rohana mengatakan, mengajak berbelanja merupakan salah satu metode trauma healing yang diberikan Polda Lampung untuk memulihkan kondisi korban.

“Trauma healing diberikan untuk memulihkan emosi dan rasa takut korban dari kejadian atau peristiwa yang dialaminya. Salah satu cara Polda Lampung memberikan trauma healing yakni dengan mengajak korban berbelanja keperluan yang dibutuhkan,” kata Iptu Rohana.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (23/2/2023) korban AS (14) didampingi Ketua UPTD PPA Kota Serang Tasrief Adrianto melaporkan kasus pemerkosaan ke Polda Lampung.

Hingga saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Para Polwan Ditreskrimum Polda Lampung, dalam wujud empati untuk memperhatikan busana kepada korban tersebut. Semoga bermanfaat meningkatkan percaya diri dan kenyamanan dalam pertumbuhan sebagai Anak Remaja Indonesia. (*/rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini