Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Kasus dugaan Korupsi TPP ASN mulai terkuak. Walikota Tanjungpinang, Rahma, diduga mengintervensi bawahannya untuk menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang ia terima.
Pada tahun 2020, Rahma menganggarkan tunjangan untuk dirinya sendiri sebesar Rp102 juta perbulan. Sedangkan pada tahun 2021, Rahma menganggarkan tunjangan untuk dirinya senilai Rp98 juta lebih perbulan.
“Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah,” jelas Ketua Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, Rabu, (19/01/2022).
Sejumlah saksi yang telah diperiksa Panitia Hak Angket mengakui mendapatkan intervensi untuk menetapkan besaran angka yang Rahma terima.
“Beberapa saksi menyebutkan walikota meminta sendiri jumlah tunjangan untuk dirinya. Maka kami perlu mengklarifikasi langsung ke walikota, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Walikota tidak kooperatif dan tidak transparan,” ungkap Momon.
Selain itu, Momon juga mengungkapkan fakta bahwa Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah telah menyalahi kewenangan yang dimulai dari terbitnya Perwako 56 Tahun 2019 yang jelas bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri.
Seperti diinformasikan, hingga berakhirnya masa kerja, Pansus Hak Angket DPRD Tanjungpinang telah memanggil 18 orang untuk dimintai keterangan, namun yang hadir hanya sebanyak 12 orang saja, sisanya tidak hadir.
12 orang yang memenuhi panggilan diantaranya ada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektur Daerah, Kepala Bappelitbang, Direktur Utama RSUD Tanjungpinang, mantan Kabag Hukum dan Kabag Hukum yang lagi menjabat sekarang, Kabag Protokol, Kabag Ortal, Kasubag Ortal, Kasubag Keuangan dan Bendahara Kota Tanjungpinang.
“Yang tidak hadir antara lain walikota, wakil walikota, dan Kabag Umum,” tutup Momon.
Sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan :
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah. (JS)







