KPHL Pasaman Raya Amankan Kayu Dugaan Ilegal 5,5 Meter Kubik
Onlinekoe.com, PASAMAN — Unit pelaksanan teknis daerah (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya sepanjang Januari hingga Agustus 2019 ini berhasil mengamankan kayu temuan sekitar 5,5 meter kubik.
Temuan kayu 5,5 meter kubik dengan jenis kelompok meranti itu diduga berasal dari kawasan hutan lindung pada dua wilayah, kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
“Ya benar, sepanjang Januari hingga Agustus 2019 ini, pihak UPTD KPHL Pasaman Raya berhasil mengamankan 5,5 meter kubik kayu tak bertuan. Penemuan kayu tak bertuan itu hasil patroli polisi kehutanan (Polhut) bersama Satgas Lembaga masyarakat pengamanan hutan berbasis nagari (LMPHBN) yang setiap hari bekerja dilapangan. Ditambah hasil operaai gabungan yang melibatkan Polhut Dinas Kehutanan Sumbar, Polhut Pasaman, dan Jajaran Polres Pasaman Barat,” ujar Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Yandesman didampingi Kasubag TU Rizky Hamid dan Polisi Kehutanan (Polhut) Manulang pada Rakyat Sumbar di ruang kerjanya, Kamis (8/8).
Kata Yandesman pada, Rabu (7/8) malam sekira pukul 21.00 Wib, Tim Polhut Pasaman juga berhasil menemukan kayu tak bertuan sekitar 1,5 meter kubik di daerah jorong Koto Panjang Nagari Lansat Kadap Kecamatan Rao Selatan. “Kayu tersebut diduga diambil dari kawasan hutan, dan tanpa kita ketahui siapa pemiliknya. Saat ini, kayu tersebut sudah diamankan di Mako UPTD KPHL Pasaman Raya,” terangnya.
Sebelumnya, Polhut Pasaman juga berhasil mengamankan kayu tak bertuan di pinggir jalan Tonang Talu Kecamatan Lubuksikaping Kabupaten Pasaman pada bulan Maret 2019 lalu, sekitar 3,4720 meter kubik.
Yandesman menyebutkan, total jumlah kayu temuan yang berhasil diamankan Tim Polhut UPTD KPHL Pasaman Raya mulai Januari hingga Agustus 2019 khususdi wilayah Kabupaten Pasaman sekitar 4,5 meter kubik.
Selanjutnya, untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat, pihak UPTD KPHL juga berhasil mengamankan kayu temuan jenis meranti sebanyak 1,1120 meter kubik. “Kayu tersebut ditemukan pada saat patroli rutin yang dilakukan oleh UPTD KPHL di daerah Simpang Empat Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat tanggal 25 Februari 2019 lalu,” terangnya
Selanjutnya, dalam operasi gabungan pengamanan hutan bersama Tim Polhut Dinas Kehutanan prov Sumbar, Polhut KPHL Pasaman raya, dengan Polres Pasaman Barat pada tanggal 25 Juli 2019 lalu juga diamankan dua pelaku (operator mesin chin saw-red) yang telah melakukan penebangan secara liar untuk membuka lahan perkebunan di daerah kawasan hutan produksi.
“Dua orang pelaku itu sudah diserahkan ke Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Lebih jauh Yandesman menyampaikan, untuk mengantisipasi terjadinya perusakan hutan oleh masyarakat, selain melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan perambahan dan perusakan hutan secara liar di kawasan hutan di daerah itu, pihak KPHL Pasaman juga gencar melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.
Ditambahkannya, kita setiap saat selalu melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat, terutama yang dilakukan Polisi Kehutanan (Polhut) dan Satgas Lembaga masyarakat pengamanan hutan berbasis nagari (LMPHBN) yang setiap hari bekerja dilapangan. Kemudian, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta soaialisasindengan pemerintahan kecamatan yang melibatkan pihak kenagarian, tomas, toga, dan tokoh pemuda.
“Untuk Kabupaten Pasaman, jumlah petugas LMPHBN yang ditugaskan dan turut serta mengamankan hasil hutan didaerah ini sebanyak 54 orang. Mereka itu semua, di SK kan oleh Kepala Dinas Kehutanan provinsi Sumbar, dan ditempatkan di setiap Kecamatan yang ada di daerah ini,” tukasnya. (Ewin)