KPK Cegah Mantan Bos Century Robert Tantular Ke Luar Negeri
Onlinekoe.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular berpergian keluar negeri.
Surat permintaan cegah telah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pertengahan Desember 2018, untuk enam bulan ke depan.
“Kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta , Kamis,(27/12).
Menurutnya pencegahan kepada Robert terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Robert juga sudah diminta keterangan dalam proses penyelidikan pada pertengahan bulan lalu.
“Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di kantor KPK, tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci,” tegasnya.
Febri menjelaskan sampai saat ini sekitar 40 orang telah diminta keterangan dalam penyelidikan baru perkara korupsi Bank Century ini dan pihaknya masih mendalami fakta-fakta dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp8 triliun lebih itu.
“Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini,” pungkas Febri.Gus