HUKUM DAN KRIMINALLampung Timur

KPK Didesak Banyak Kalangan Berburu di Lampung Timur

Lampung Timur – Masyarakat Lampung Timur (Lamtim) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) guna menindak adanya dugaan setoran fee proyek sebesar 20 persen, Selasa (25/10/22).

Hal itu di buktikan sampai saat ini kegiatan pembangunan berupa paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur sebesar 170 Miliar Rupiah belum juga dilaksanakan atau di tayangkan di LPSE Lamtim. Oleh Karena itu Tokoh Masyarakat, LSM, Pers dan pengusaha di kabupaten Lamtim meminta KPK periksa mulai dari Bupati sampai kepala Dinas.

“Ada apa pembangunan di Lamtim ini, Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo sebagai pemimpin kenapa belum menggelar proyek dikabupaten Lampung Timur. Apa benar adanya dugaan pengondisian. Kabupaten Lamtim ini milik seluruh masyarakat bukan individu saja, jangan salah niat memimpin bumi tuwah bepadan,” papar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH MH.

Beredar isu bahwa belum terselenggaranya paket proyek tahun 2022 dengan anggaran sebesar 170 Miliar Rupiah tersebut di karenakan belum kondusif (pengondisian pemenang tender yang biasa disebut dengan calon pengantin proyek). Hal ini bisa menghambat pembangunan di Kabupaten Lamtim, seharusnya apabila Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo sebagai pemimpin dikabupaten Lamtim benar-benar murni mengabdi dan murni melakukan pembangunan tanpa didasari mencari keuntungan pribadi, seharusnya sejak bulan Juli 2022 sudah bisa dilakukan atau di tayangkan paket proyek tersebut. Namun hingga akhir bulan Oktober 2022 belum juga di laksanakan, sedangkan tinggal 2 bulan atau 60 hari lagi untuk pelaksanaan proyek tersebut.

“Kemarin masalah Siltap dan keuangan Lamtim informasinya memburuk, kalau begitu supaya sehat keuangan Lamtim tender proyek di tahun 2022 di batalkan saja, dan dilaksanakan di tahun 2023. Supaya keuangan kabupaten lamtim sehat dan membaik,” papar Fendi sapaan akrabnya.

Seiring dengan isu korupsi dan gratifikasi yang berkembang Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur menyatakan, diminta oleh KPK melalui Frontier melakukan survey. “Ya saya telah mengisi survei yang di lakukan oleh KPK melalui froentier via WhatsApp, Sabtu dini hari pukul 02.00 WIB (22 Oktober 2022)

Tertulis di WhatsApp Survei ini bertujuan membantu organisasi/lembaga ini menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, adil, serta bebas Korupsi.

Bapak/Ibu terpilih sebagai responden secara khusus (purposive) untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kami mengharapkan kejujuran, keterbukaan, dan jawaban yang objektif agar hasil dapat menggambarkan kondisi sesungguhnya.

Kerahasian informasi Bapak/Ibu dijamin berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jawaban Bapak/Ibu akan diolah secara keseluruhan responden (bukan individu) sehingga tidak akan berdampak pada Bapak/Ibu.

Kami harap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu sekitar 10 menit untuk mengisi survei ini. Partisipasi Bapak/Ibu besar artinya bagi perbaikan organisasi/lembaga ini dan bentuk nyata peran serta Bapak/Ibu dalam upaya pencegahan/pemberantasan korupsi.

“Saya sudah mengisi survei KPK. Saya mohon KPK bisa melakukan tindakan guna memberantas korupsi di kabupaten Lamtim. Agar kabupaten Lamtim bersih dari orang orang munafik yang haus dengan kepemimpinan dan mencari keuntungan Pribadi,” terang Fendi sapaan akrabnya.

Ketua Gapeknas Lamtim Maradoni mengatakan, dalam waktu dekat dirinya bersama beberapa LSM akan melakukan aksi terkait dugaan setoran fee proyek 20 persen dari nilai paket proyek sebesar 170 Miliar rupiah anggaran tahun 2022.

“Informasi dari orang dinas bahwa paket ini belum digelar sampai saat ini akhir bulan Oktober 2022 karena masih belum kondusif, kondusif dalam arti calon pengantin pemenang tender proyek serta setoran fee proyek 20 persen belum jelas. Ada apa kabupaten Lamtim ini. Kami akan gelar aksi besar-besaran untuk memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme di kabupaten Lamtim,” kata Maradoni.

Hal yang sama di utarakan oleh Ketua Kordinator Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO JPK) Kordinator Wilayah Lampung Timur & Kota Metro Sidik Ali. Menurutnya, Hal ini harus mendapatkan perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu, Polri, Kejaksaan dan KPK.

“Sudah banyak buktinya pemimpin di Lamtim tersandung hukum, baik itu almarhum Hi. Satono, SH, SP, Hi. Bahusin, MS, MBA dan Penjabat (PJ) Bupati Lamtim Drs.Tauhidi, MM Kepala Dinas PUPR dan Beberapa Kepala Bidang (Kabid). Semua itu karena mereka salah niat dikabupaten Lamtim. Kami minta APH segera monitor kegiatan di Lamtim yang Patut diduga Kuat secara Terstuktur, Sistematis dan Masif (TSM) Mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat, Monopoli Persaingan Usaha, Unsur Memperkaya diri sendiri, Kelompok dan Golongan, Mengarah kepada Unsur Gratifikasi, Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang /TPPU (money Loundering) serta Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, supaya pembangunan dan keuangan di kabupaten Lamtim tidak di salah gunakan,” terang Sidik Ali.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *