Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Kunker ke Kejari Tanjung Pinang, Kejati Kepri Musnahkan 2,1 Kg Sabu, Ganja...

Kunker ke Kejari Tanjung Pinang, Kejati Kepri Musnahkan 2,1 Kg Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi

TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tanjungpinang) menggelar kegiatan kunjungan kerja sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika periode Juli hingga September 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat No.1, Kota Tanjungpinang, Senin (13/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 41 perkara narkotika telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.138,06 gram sabu-sabu, 18,72 gram ganja, serta 53 butir pil ekstasi seberat 17,1 gram. Salah satu perkara berasal dari kasus Dadang Firdaus Bin Sudirja (Alm) dan kawan-kawan yang turut menjadi perhatian publik.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri, Irene Putrie, S.H serta Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

> “Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Jehezkiel.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Ia menyebutkan, total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp10 miliar apabila beredar di pasaran gelap.

> “Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum Kejaksaan untuk menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka — barang bukti sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender kimia khusus, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh pejabat instansi terkait dan para tamu undangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antarpenegak hukum, termasuk Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Polri, BNN, dan pemerintah daerah, dalam memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Melalui aksi nyata ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari peredaran gelap narkotika — sejalan dengan visi “Kepulauan Riau Bersih dari Narkoba.”

Jurnalis : Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini