Kurang Koordinasi, Komisi IV DPRD Lampung Kecewa Dengan Usulan Pj Gubernur
BANDAR LAMPUNG – Partai Golkar dan Partai Demokrat Lampung meminta DPRD Provinsi Lampung menganulir atau membatalkan surat usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang ditujukan ke Kemendagri 13 Maret 2024 lalu.
Surat dengan nomor 800.1.3.6/ 0464 /11.01/30/2024 itu hanya mengusulkan satu nama yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.
Sekretaris Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan, seharusnya keputusan atas nama lembaga tentu dibicarakan dengan seluruh unsur yang ada di DPRD Provinsi Lampung.
“Saya sangat menyayangkan hal ini ya. Kesannya DPRD Lampung nggak kompak dan nggak guyub,” ujarnya, Selasa (21/05/2024).
Dia juga sudah meminta fraksi dan kader yang ada di Pimpinan DPRD Provinsi Lampung untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban mekanisme surat tersebut bisa keluar.
“Anulir saja surat yang baru itu. Kita kan sudah sama-sama sepakat, dengan yang diusulkan pada Desember 2023 lalu, kalau ada usulan baru bisa dibahas bersama dulu,” ujar Ismet yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
“Toh pun jika ada usulan baru, kata Ismet, seharusnya juga mekanismenya bisa dibahas secara bersama, mulai dari aspirasi dan usulan di masing-masing Fraksi.
Hal senada disampaikan Sekretaris Demokrat Provinsi Lampung Midi Iswanto. Menurutnya, tiba-tiba muncul satu nama usulan Pj tidak sesuai mekanisme yang ada.
“Ini bukan soal namanya, tetapi bagaimana mekanisme pengusulannya. Harusnya dianulir karena tidak sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Midi menerangkan, pada 4 Desember 2023, DPRD Provinsi Lampung sudah sepakat mengusulkan 3 nama Pj Gubernur yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.
“Surat lama belum dicabut, ini tiba-tiba muncul surat baru dan hanya satu nama. Kami tidak persoalkan namanya, tetapi yang dipersoalkan adalah mekanismenya,” jelasnya..
Sampai saat ini, kata Midi, Kemendagri tidak mengirim lagi surat ke DPRD Provinsi Lampung untuk usulan Pj. Gubernur Lampung. Apabila ada hal ini perlu melalui mekanisme yang sama seperti sebelumnya,” tutupnya. (hs)