Onlinekoe.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Candipuro berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar shabu-shabu, Jumat (03/01/2020) di jalan Raya dusun Trucuk desa Sidoasri Kecamatan Candipuro Lamsel.
Kedua pelaku yang diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro Ipda Hamzah masing-masing yakni Ari Wahyu Saputra (25) warga desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung dan Agus Riyanto (26) warga dusun 2 Bulok desa Bulok Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Kapolsek Candipuro AKP Deprison SH mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan bahwa, Jumat (03/01/2020) sekira pukul 21.30 wib di Jalan Raya dusun Crucuk desa Sidoasri Kecamatan Candipuro berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkoba jenis Shabu ” kata Deprison .
Penangkapan terhadap keduanya lanjut Deprison, bermula saat Jajaran melakukan Patroli Kamtibmas, kemudian di Jalan Raya didusun Trucuk desa Sidoasri melintas sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol BE 2752 DX yangndikemudikan oleh Ari Wayu Saputra (25) bersama Agus, dan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan satu bungkus shabu yang disamping saku celana bagian belakang, kepada petugas pelaku mengaku.bahwa barang terlarang tersebut dibeli dari Jefri warga Sukajaya Katibung.
Saat ini keduanya diamankan guna penyidikan lebih lanjut dimapolsek Candipuro bersama barang buktinya berupa 1 buah plastik kecil yg berisikan Narkotika jenis shabu shabu. yang di dapat dari sdr. JEFRI almt. Desa Sukajaya Kec.Ketibung.
– 1(satu) buah handphone Merk Samsung j2 prime.
– 1(satu) buah handphone Merk Oppo F5, dan keduanya akan dojerat dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika ” pungkasnya. (Adj)