Lakukan Curat di Kelurahan Menggala Tengah, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Onlinekoe.com – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Menggala Iptu Holili, mengatakan pelaku ditangkap hari Rabu (09/12/2020), sekira pukul 22.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan Pemokou, Kelurahan Menggala Tengah.
“Pelaku yang ditangkap oleh petugas gabungan ini merupakan seorang pemuda berinisial EM (22), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pemokou, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Holili, Kamis (10/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curat yang dilakukan oleh pemuda berinisial EM ini terjadi hari Sabtu (31/10/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Pemokou, belakang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.
Saat itu korban Sutrisno (32), berprofesi tani, warga Jalan Umpu Kencana, Kelurahan Menggala Tengah, sedang menginap di rumah bapak Iswan. Sebelum tidur korban meletakkan handphone (HP) merk Oppo type A5 S warna hitam miliknya di lantai tepat disamping korban. Korban baru tahu kalau HP nya tersebut telah hilang saat terbangun karena ingin berangkat menyadap karet.
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas kami, pemuda berinisial EM ini mengambil HP milik korban dengan cara menggeser HP tersebut menggunakan kayu lewat celah dibawah pintu,” jelas Iptu Holili.
Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian berupa HP merk Oppo type A5 S warna hitam, yang ditaksir seharga Rp. 2,7 Juta.
Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP milik korban, yang mana saat ditangkap HP tersebut sedang dipegang oleh pelaku.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(solihin )