Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Langgar PPKM, Polisi Segel Bar Flow Jaksel

Langgar PPKM, Polisi Segel Bar Flow Jaksel

Onlinekoe.com | Jakarta — Bar Flow yang berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan disegel polisi.

Penyegelan tersebut dilakukan, karena Bar Flow telah melanggar aturan waktu operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Penyegelan terhadap Bar Flow karena melanggar protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, seperti dikutip laman humas Polda, Senin (24/1).

“Hal ini dilakukan dalam rangka Giat Operasi Yustisi Covid-19 Level 2 guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi,” ujarnya.

Lebih lanjut Beddy mengatakan, pada Minggu (23/1) pukul 01.00 WIB, personel gabungan membubarkan kerumunan yang terjadi di tempat tersebut. Pengunjung telah diminta pulang.

“Saat ini Manager Bar Flow masih diminta keterangan di Mapolsek Metro Setiabudi,” jelas Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi.

Sementara itu, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan selama tujuh hari.

“Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini