Lapas Kelas II A Kota Metro Gelar Deklarasi dan Gathering
Onlinekoe.com, METRO – Guna mewujudkan target 15 poin resolusi pemasyarakatan tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Metro menggelar deklarasi dan gathering yang melibatkan wartawan Bumi Sai Wawai, Kamis (27/2/2020).
Kepala Lapas kelas II A Kota Metro Ade Kusmanto menjelaskan, deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja menuju zona integritas.
“Deklarasi hari ini janji kinerja tahun 2020, lapas Metro berkomitmen untuk melaksanakan peningkatan kinerja menuju zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” ujarnya saat di wawancarai el-madani.co.id
Menurutnya Resolusi Pemasyarakatan merupakan bentuk awareness pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan ke depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi.
“Deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik. Integritas adalah modalitas utama bagi seluruh jajaran untuk menyukseskan Resolusi Pemasayarakatan Tahun 2020. Tidak ada toleransi lagi bagi praktek-praktek penyimpangan,” jelasnya.
lebih lanjut dalam Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 tersebut memuat 15 Poin yang memiliki target besar serta memerlukan adanya dukungan semua pihak guna menyukeskannya. Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut:
1. Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM.
2. Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana.
3. Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana.
4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika.
5. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan.
6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan.
7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana.
8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha.
9. Mewujudkan zero overstaying.
10. Mewujudkan penyelesaian overcrowding.
11. Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar.
12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah.
13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA.
14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan.
15. Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.
Sementara itu, dalam sesi teleconference yang dilakukan jajaran Lapas kelas II A Metro didampingi awak media, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sri Puguh Budi Utami menyampaikan bahwa Resolusi pemasyarakatan tahun 2020 diyakini mampu menjaga agar pemasyarakatan dapat menjadi institusi yang mempunyai peran dalam membangun peradaban bangsa.
“Melalui skema pengembangan sumber daya manusia unggul, pengembangan sumber daya bangsa. Indonesia sebagai bangsa yang beradab, pemerintahnya semakin hari memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada para pelanggar hukum untuk meningkatkan kualitas hidup kehidupan dan penghidupannya. Sehingga diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam pembangunan bangsa dan negara. Resolusi ini merupakan tekad kami untuk meningkatkan setiap aspek pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus kami tunaikan melalui aksi dan langkah PASTI,” tandasnya Ditjenpas. (burcik)