Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Lampung Sepakat Chloroquine untuk Penyembuhan Corona
Onlinekoe.com, BANDAR LAMPUNG – Lima organisasi profesi kesehatan yang ada di Provinsi Lampung sejauh ini, menyekapati Hydroxychloroquine atau Hidroksiklorokuin dapat digunakan sebagai tata laksana pasien yang terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, meskipun hingga kini untuk penanganan pasien Covid-19 belum ada surat edaran secara resmi dari Kementerian Kesehatan RI, tentang obat atau vaksin untuk menanganinya. Namun ada kesepakatan dari lima organisasi profesi di Provinsi Lampung, bahwa obat tersebut bisa menangani Covid-19.
“Ya mereka sudah bersepakat, bahwa Hydroxychloroquine atau Hidroksiklorokuin dapat digunakan untuk penanganan Covid-19. Namun, obat ini tidak bisa digunakan untuk semua pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Reihana dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2020).
Adapun lima organisasi profesi kesehatan tersebut yakni, organisasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perkumpulan Anastesi, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki).
“Mereka juga menyepakati bahwa obat ini, tidak bisa digunakan pada pasien penderita yang berusia lebih dari 50 tahun. Kemudian mereka yang punya komorbid (penyakit penyerta) lainnya seperti penyakit jantung dan lain-lain. Ini juga berlaku untuk pasien-pasien dalam kondisi kritis dengan syok anemia,” ujar Reihana.
Sebelumnya obat Hydroxychloroquine atau Hidroksiklorokuin, telah terbukti dapat menyembuhkan pasien positif Covid-19 yang berada di Wisma Atlet, Jakarta. Obat Hydroxychloroquine atau Hidroksiklorokuin ini sebelumnya juga digunakan untuk mencegah dan menangani penyakit malaria.