LPKA Kelas II Bandar Lampung Gelar Telekonferensi dalam Kegiatan Gernas
Onlinekoe.com, Gedongtataan – Lembaga Pembinaan Khusus Anaka (LPKA) Kelas II Bandar Lampung menggelar telekonferensi dalam kegiatan Gerakan Nasional (Gernas) Pemenuhan Hak Identitas Anak dalam rangka revitalisi permasyarakatan bagi anak yang di buka langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly , di Graha Bakti Pemasyarakatan Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (25/03).
Dalam sambutannya Menkumham mengatakan bahwa Pemenuhan hak identitas anak menjadi hal yang penting dan mendesak untuk segera dipenuhi agar Anak memiliki akses pelayanan publik lainnya seperti layanan kesehatan dan layanan pendidikan. Untuk itu, Anak tidak hanya mendapatkan KIA, tetapi juga akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi 3.189 Anak di LPKA seluruh Indonesia.
Menurut Yasonna, LPKA dan Rutan diseluruh Indonesia mencatat dari 3.189 anak, baru 130 (4%) di antaranya yang memiliki KIA. Oleh karena itu Yasonna mengajak Kementerian Dalam Negeri dan jajaran Pemerintah Daerah untuk berkomitmen bersama-sama melaksanakan program pemenuhan hak identitas anak.
“Hak identitas anak ini sangatlah penting untuk dipenuhi agar anak bisa mendapatkan pelayanan publik lainnya, seperti layanan bantuan pendidikan melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, serta layanan bantuan kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat atau BPJS,” Jelas Yasonna.
Selain itu, Yasonna menambahkan, anak masih memiliki keterbatasan kemampuan dan tanggung jawab dan rentan terhadap perlakuan buruk pihak lain. Sehingga, Anak wajib mendapatkan perlindungan negara dalam rangka pemenuhan hak-haknya termasuk anak yang sedang berkonflik dengan hukum.
Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menerangkan bahwa saat ini jumlah Anak Behadapan dengan Hukum mengalami penurunan. Hal ini merupakan terjadi sejak diberlakukannya Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“UU SPPA menjadi salah satu landasan kami dalam mewujudkan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan khususnya mengenai perlakuan terhadap Anak,” ujar Utami.
Gernas Pemenuhan Hak Identitas Anak merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian acara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 Tahun 2019. Memanfaatkan teknologivideo conference, acara gernas diikuti oleh 33 LPKA yang tersebar di seluruh Indonesia.
Diketahui dalam kegiatan ini LPKA Kelas II Bandar lampung bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pesawaran dalam menerbitkan KTP dan KIA di LPKA serta juga membagikan 12 KIA dari usulan 40 dan 16 KTP dari usulan 120. (Rin)