Beranda HUKUM DAN KRIMINAL LSM Gempa Indonesia Soroti Polemik RSIA Ananda Makassar Diduga Langgar Hak Pelayanan...

LSM Gempa Indonesia Soroti Polemik RSIA Ananda Makassar Diduga Langgar Hak Pelayanan Pasien

OnlineKoe.com | Makassar, Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien, hak-hak pasien yang diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah sebagai berikut:

a.  Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);

b. Meminta pendapat dokter atau dokter lain;

c.  Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d.  Menolak tindakan medis;

e.  Mendapatkan isi rekam medis.

Dijelaskan oleh Amiruddin kepada awak media saat ditemui dikantor nya dini hari Selasa tanggal (27/12/2022) bahwa, Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:

 a.   Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

b.  Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

c. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

d. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

e. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

f. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

g.  Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

h. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;

i.    Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

j.   Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

k.  Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

i.   Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

m.  Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

n.   Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

o.   Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;

p.  Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

q.   Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

r.  Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya apabila hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah:

1.  Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK)

2.   Melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.

Dasar hukum terkait pasien adalah Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Demikian sejauh mana dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, terhadap keluarga Fikram yaitu istrinya melahirkan di RSIA Ananda Makassar, pada tanggal 13 Desember 2022, diduga terjadi malpraktek terhadap bayinya dan beberapa hari lalu dilakukan operasi di Rumah Sakit Awal Bros dan Rumah Sakit RSIA Ananda, diduga lepas tanggung jawab atas dugaan malpraktek yang dilakukan terhadap bayi Srinur Dewi Pratiwi R yang mengalami pembengkakan, bernanah dan memar akibat suntikan dari rumah sakit RSIA ananda Makassar.

Ridwan U

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini