LSM JPKP Dan Masyarakat Anti Korupsi Tanjungpinang Akan Lakukan Aksi Bermalam Di Kantor Kejati Kepri
Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang hingga kini belum juga memanggil Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya soal dugaan penyalahgunaan anggaran pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tanda tanya besar ditengah masyarakat.
Sejak kasus dugaan korupsi ini dilaporkan oleh LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Kamis, 14 Oktober 2021 lalu, proses yang hanya baru sampai di tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Kepri seakan jalan ditempat.
LSM JPKP bersama Masyarakat Anti Korupsi Kota Tanjungpinang dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, (9/12) bahkan sudah sampai melakukan aksi di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jum’at, 10 Desember 2021 lalu untuk memberi dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri agar segera mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dan meminta Kejaksaan Agung RI ikut memonitoring kasus ini.
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, mengungkapkan akan melakukan aksi lanjutan lagi yakni dengan bermalam bersama beberapa orang lagi aktivis Masyarakat Anti Korupsi di halaman kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang.
Aksi ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan semangat kepada pihak Aspidsus Kejati Kepri agar segera memanggil dan menghadirkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang untuk diperiksa keterlibatannya dalam laporan dugaan korupsi TPP ASN yang sangat merugikan masyarakat.
“Jika dalam minggu ini Walikota dan Wakil Walikota tidak juga dipanggil Kejati Kepri untuk menindaklanjuti perkembangan dugaan korupsi TPP ASN, maka dalam waktu 3 hari ke depan kami akan melakukan aksi bermalam hingga berkemah didepan kantor Kejati Kepri”, tegas Adiya.
Adiya mengatakankan sesuai aturan, pihaknya akan melayangkan surat aksi bermalam di Kejati Kepri tersebut ke pihak kepolisian setempat.
“Hari ini kami akan langsung melayangkan surat ke Polres Tanjungpinang untuk melakukan aksi yang lebih lama lagi yaitu dengan bermalam hingga pemanggilan berlangsung”, katanya lagi.
Adiya mengugkapkan bahwa masyarakat mulai tidak percaya lagi dengan Kejati Kepri karena dinilai tidak bisa menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya. JPKP juga kecewa dengan Kejati Kepri karena terlalu banyak berbohong kepada publik.
“Dari Kasi Penkum berjanji akan memanggil dalam waktu 7 hari. Terus Kepala Kejati Kepri juga berkata akan segera memanggil dalam waktu dekat. Tapi semua itu hanya ucapan belaka,” ungkap Adiya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati Kepri Sugeng Riyadi, SH. MH saat menerima kunjungan beberapa orang aktivis Masyarakat Anti Korupsi Kota Tanjungpinang pada Kamis, (23/12) lalu juga mengatakan minggu depan, akhir Desember 2021 ini akan melakukan pemanggilan kepada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya menyangkut laporan LSM JPKP tersebut.
Laporan LSM JPKP dibuat karena pihaknya mencium adanya aroma penyalahgunaan anggaran dalam rangka untuk memperkaya diri sendiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang pada kebijakan pembagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kita minta Kejati menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran demi untuk memperkaya diri oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang pada anggaran TPP ASN ini,” ujar Ketua JPKP Tanjungpinang ini
Adi menilai terdapat kejanggalan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2019 tentang Pembayaran TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perwako yang belum bernomor tahun 2021 tentang tata cara pembayaran TPP ASN.
Dalam Perwako tersebut, Walikota dan Wakil Walikota turut menikmati anggaran TPP tersebut. Padahal dalam Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, profesi bagi Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pada Pasal 122 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa wali kota dan wakil wali merupakan pejabat negara.
Berdasarkan hal itu Adiya menganggap walikota dan wakil walikota bukan merupakan ASN.
“Tidak layak untuk mendapatkan anggaran tersebut,” ungkapnya.
Menurut Adiya, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dapat terindikasi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan bertindak untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam laporannya, Adi turut menyerahkan berkas pendukung seperti Perwako, surat laporan, RKA tahun 2021, dan poin-poin penting penetapan TPP berdasarkan Keputusan Menterian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 061-5449 tahun 2019, Keputusan Presiden (Kepres) nomor 68 tahun 2001 tentang perubahan Kepres nomor 168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, PP RI nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan berkas pendukung lainnya. (JS)