Mad Hasnurin : Pemkab Lampung Barat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Onlinekoe.com, LAMPUNG BARAT – Pemkab Lambar melalui Bagian Organisasi menyelenggarakan pembinaan kinerja pelayanan publik Lambar terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung dilaksanakan di Aula Kagungan, Selasa (26/3). Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Lampung Barat Drs. H. Mad Hasnurin, dengan peserta seluruh OPD di Lambar.
Dalam kegiatan tersebut Mad Hasnurin menyampaikan bahwa “Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meneruskan dan meningkatkan kinerja karena masih banyak kekurangan dan kelemahan yang kita jumpai dalam memberikan pelayanan sehingga belum maksimal memenuhi kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat. Pemkab Lambar berkomitmen tingkatkan pelayanan publik dan terus berbenah diri dalam penyediaan sarana prasaran, sumber daya manusia dan perangkat penunjang lainnya. sebagaimana upaya melaksanakan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022 adalah terwujudnya Kabupaten Lampung Barat hebat dan sejahtera”, ujarnya.
Kemudian, penyampaian hasil kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah bentuk apresiasi atau usaha kita semua dalam memberikan kualitas pelayanan publik sampai unit kerja terkecil. Pihaknya berharap kepada kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dan jajarannya untuk dapat membina dan membimbing kami dalam persiapan penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap pelayanan publik.
Terakhir, pihaknya mengajak untuk pergunakan waktu kerja seefektif mungkin untuk meberikan pelayanan terbaik kepada publik dengan terus melaksanakan konsolidasi internal, kemudian buang jauh-jauh stigma negatif bahwa asn sibuk melayani diri sendiri dan tanaman nilai-nilai etika pelayanan serta saya menyambut dan mengapresiasi kegiatan inovasi ini dan untuk seluruh SKPD memenuhi amanat UU Nomor 25 tahun 2009.
Kepala Ombudsman Ri perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, S. Sos menyampaikan bahwa tugas Ombudsman antara lain menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan, menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman, kemudian melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, selanjutnya melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, membangun jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.