Mahalnya Tarif Parkir di Polda Metro Jaya
Onlinekoe.com – Masyarakat yang datang menggunakan kendaraan bermotor dan memarkirnya di Polda Metro Jaya harus menyiapkan uang lebih.
Mengapa? karena pungutan tarif parkir kendaraan bermotor yakni sepeda motor maupun mobil di Polda Metro Jaya, mahal.
Mahalnya pungutan tarif parkir itu membuat masyarakat mengeluh.
” Mahal banget, di Polda Metro, saya bayar parkir mobil 3 jam Rp.21.000,” ujar pengemudi mobil Toyota warna hitam ditemui onlinekoe.com, Selasa (20/04/2021) lalu, di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut ia menambahkan, orang ke Polda Metro Jaya banyak uang. ” Memang orang yang datang ke Polda Metro identik berduit,” kata warga Pasar Minggu, Jaksel ini dengan nada cetusnya.
Terkait hal itu, Onlinekoe.com konfirmasi kepada AKBP M Nasir Kepala Pelayanan Markas (Ka Yanma) Polda Metro Jaya mengenai pungutan tarif parkir mahal, Kamis (22/04/2021), belum memperoleh pejelasannya.
Diketahui, pungutan tarif layanan parkir di Polda Metro Jaya tersebut tidak sesuai dengan pasal 54 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang Perpakiran.
Dalam pasal 54 ayat (1) itu menyebutkan, Gubernur dapat membebaskan sebagian atau seluruhnya pungutan tarif layanan parkir pada:
a.rumah ibadah;
b.kantor Pemerintah;
c.bangunan sosial; dan
d.bangunan pendidikan.
Polda Metro Jaya merupakan institusi pemerintah atau kantor pemerintah.
Hingga berita ini dipublikasikan, onlinekoe.com belum memperoleh penjelasan dari Ka Yanma Polda Metro Jaya mengenai pungutan tarif layanan parkir di Polda Metro Jaya. (*)