Beranda Sumatera Barat Mahyeldi Serahkan Remisi 4.185 WBP di Lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar

Mahyeldi Serahkan Remisi 4.185 WBP di Lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar

Onlinekoe.com | Padang – Sebagai wujud syukur atas peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada tahun ini sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan keputusan pemberian remisi bagi 4.185 WBP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sabtu (17/8/2024).

“Dengan penuh rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” kata Mahyeldi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Padang.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, kata Mahyeldi, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Kita berharap agar seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwinastiti Handayani, dalam sambutannya menjelaskan, bahwa jumlah remisi dalam rangka HUT RI ke-79 di lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar meliputi 4.185 WBP, dengan rincian penerima remisi umum I pengurangan sebagian masa tahanan untuk 4.132 WBP, dan remisi umum II langsung bebas untuk 53 WBP.

“Narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan yang kuasa. Sebab remisi merupakan hak yang layak diterima karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai undang-undang yang berlaku.”

“Ada pun yang belum memperoleh remisi, harus bersabar dan memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh hak yang sama,” terang Dwinastiti Handayani menutup. (Warman/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini