BogorHUKUM DAN KRIMINAL

Mantan Bupati Bogor Bebas Bersyarat

Onlinekoe.com | Bandung– Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. RY menjalani hukum kedua, terjerat dana gratifikasi atas pemotongan dana SKPD, hingga divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung membenarkan RY bebas bersyarat dari penjara.

“Iya benar, yang bersangkutan bebas bersyarat,” ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar Selasa (2/8/2022).

RY bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman penjara sejak 2021. Kebebasan RY disebutkan beberapa kali mendapatkan remisi. Meski bebas, RY dikena wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

“RY bebas bersyarat, namun tetap wajib lapor ke Bapas Bogor,” ujarnya.

Mantan Bupati Bogor ini dua kali terjerat kasus korupsi. Kasus pertama RY divonis hukuman 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Terkait rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, di bulan Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait dana gratifikasi dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)

RY menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar, termasuk mobil mewah Toyota Vellfire. Pemotongan dana SKPD untuk kepentingan Pilkada tahun 2013 dan Pemilu 2014 di bumi tegar beriman. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *