Beranda Bengkulu Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditetapkan Tersangka Kasus Mega Mall

Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditetapkan Tersangka Kasus Mega Mall

Onlinekoe – Mantan Walikota Bengkulu dan mantan Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu. Kasus bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall Pasar Minggu kota Bengkulu di atas tanah milik Negara Aset Pemerintah Kota (Pemkot ) Bengkulu,

Kronologi lahan Pemkot dulu berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) disulap menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanpa Kontribusi PAD kepada Pemkot Bengkulu, diduga ada delik kejahatan korupsi Aset Daerah. Penetapan status tersangka ini di lakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu (22/5/2025).

Lahan milik Pemkot Bengkulu senilai puluhan miliar di duga di gadaikan alias di agunkan sebagai jaminan ke pihak Bank oleh pengelola berkali-kali. Apa yang terjadi Kredit macet utang menumpuk. Aset tanah milik Pemkot terindikasi akan pindah tangan ke pihak ketiga tanpa kordinasi dengan Pemkot Bengkulu.

Yang lebih mencengangkan, sejak 2004, tak ada setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pengelola Mega Mall maupun PTM ke kas daerah. Dua dekade rakyat di bohongi, dua dekade uang daerah di bungkam.

Tim Kejati, dengan pengawalan ketat personel TNI, menyita bangunan PTM Mega Mall seluas 15.662 meter persegi. Aset strategis ini kini berada dalam cengkeraman hukum, sementara itu, Bang Ken di jebloskan ke Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan, dan penyidik menyatakan proses hukum akan terus bergulir hingga ke akar-akarnya.

Kepala Kejati Bengkulu Viktor Saragih menegaskan, “Kami akan menindak siapa pun yang terlibat. Ini bukan sekadar korupsi biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik!”

Ahmad Kanedi di jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Nasib politiknya tamat, tapi rakyat belum tentu puas rakyat ingin uangnya kembali, dan keadilan di tegakkan sampai ke akar mafia properti dan pejabat kolutif.

(Jlg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini